Diposkan dalam KEPUTUSAN PRESIDEN pada Juli 27, 2007 | Leave a Comment »
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2004
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA
PENANAMAN MODAL ASING DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
MELALUI SISTEM PELAYANAN SATU ATAP
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dalam menarik investor untuk melakukan investasi di Indonesia, memandang perlu untuk menyederhanakan sistem [...]
Untuk mentranslate bahasa
Diposkan dalam Peraturan pada Juli 27, 2007 | Leave a Comment »
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2004
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA
PENANAMAN MODAL ASING DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
MELALUI SISTEM PELAYANAN SATU ATAP
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dalam menarik investor untuk melakukan investasi di Indonesia, memandang perlu untuk menyederhanakan sistem [...]
Untuk mentranslate bahasa
Diposkan dalam KEPUTUSAN PRESIDEN pada Juli 27, 2007 | Leave a Comment »
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2000
TENTANG
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) [...]
Untuk mentranslate bahasa
Diposkan dalam KEPUTUSAN PRESIDEN pada Juli 27, 2007 | Leave a Comment »
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2001
TENTANG
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI BIDANG PERTANAHAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pelayanan di bidang pertanahan merupakan kewenangan daerah;
b. bahwa untuk menjaga keberlangsungan pelayanan di bidang pertanahan, sebelum adanya peraturan yang baru atas dasar kewenangan yang ada [...]
Untuk mentranslate bahasa
Diposkan dalam Peraturan pada Juli 27, 2007 | Leave a Comment »
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2000
TENTANG
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) [...]
Untuk mentranslate bahasa