Feeds:
Tulisan
Komentar

Arsip untuk Juli 28th, 2007

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 11 TAHUN 1980
TENTANG
TINDAK PIDANA SUAP
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang    :  a.   bahwa perbuatan suap dalam pelbagai bentuk dan sifatnya di luar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada pada hakekatnya juga bertentangan dengan kesusilaan dan moral Pancasila yang membahayakan kehidupan masyarakat dan bangsa;
b.   bahwa perbuatan [...]

Untuk mentranslate bahasa

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1959
TENTANG
PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang    :  a.   bahwa adanya hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949, yang hingga sekarang tidak atau belum dikerjakan sama sekali, pada hakekatnya sangat merugikan pembangunan Negara;
b.   bahwa dengan membiarkan tidak atau belum dikerjakannya hak-hak pertambangan tersebut lebih lama, tidak dapat dibenarkan [...]

Untuk mentranslate bahasa

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 11 TAHUN 1980
TENTANG
TINDAK PIDANA SUAP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa perbuatan suap dalam pelbagai bentuk dan sifatnya di luar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada pada hakekatnya juga bertentangan dengan kesusilaan dan moral Pancasila yang membahayakan [...]

Untuk mentranslate bahasa

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1995
TENTANG
USAHA KECIL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang    : a.   bahwa Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 melaksanakan Pembangunan Nasional yang bertujuan mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia;
b.   bahwa untuk mencapai [...]

Untuk mentranslate bahasa

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1959
TENTANG
PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa adanya hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949, yang hingga sekarang tidak atau belum dikerjakan sama sekali, pada hakekatnya sangat merugikan pembangunan Negara;
b. bahwa dengan membiarkan tidak atau belum dikerjakannya [...]

Untuk mentranslate bahasa

Tulisan yang Lebih Tua »