Feeds:
Tulisan
Komentar

Arsip untuk Januari 9th, 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1953
TENTANG
PENETAPAN “UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1950, TENTANG MENGADAKAN PAJAK PEREDARAN 1950″ (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 19 TAHUN 1950) DAN “UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 38 TAHUN 1950 TENTANG ” (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 80 TAHUN 1950), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya [...]

Untuk mentranslate bahasa

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1953
TENTANG
PENETAPAN “UNDANG UNDANG DARURAT NOMOR 18 TAHUN 1951 UNTUK MEMBATASI MASA BERLAKUNYA UNDANG UNDANG PAJAK PEREDARAN 1950″ (LEMBARAN NEGARA NOMOR 93 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik [...]

Untuk mentranslate bahasa

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1953
TENTANG
KEWAJIBAN MELAPORKAN PERUSAHAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan politik perburuhan Pemerintah, perlu diketahui adanya jumlah perusahaan di seluruh Indonesia serta jumlah dan susunan buruhnya; bahwa berhubung dengan ini dianggap perlu mewajibkan perusahaan-perusahaan melaporkan keterangan-keterangan yang [...]

Untuk mentranslate bahasa

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1953
TENTANG
PEMBUBARAN KOMISI URUSAN PERBURUHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa pemilikan serta pengaturan hubungan kerja korban perang serta soal rehabilitasi yang timbul karena pendudukan Jepang pada dewasa ini sudah tidak perlu lagi;
b. bahwa tugas yang diberikan kepada Komisi Urusan [...]

Untuk mentranslate bahasa

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 1953
TENTANG
PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SURIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
bahwa perlu Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Republik Suria disetujui dengan Undang-undang.

Mengingat :

a. Pasal 3 perjanjian tersebut;
b. Pasal 120 Undang-undang Dasar Sementara [...]

Untuk mentranslate bahasa

Tulisan yang Lebih Tua »