UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1953
TENTANG
PENETAPAN “UNDANG UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1953,TENTANG PENGENAAN TAMBAHAN OPSENTEN ATAS BENSIN DAN SEBAGAINYA” (LEMBARAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 1953), SEBAGAI UNDANG UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
| Menimbang : |
a. bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1953 tentang pengenaan tambahan opsenten atas bensin dan sebagainya (Lembaran Negara No. 11 tahun 1953); b. Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; |
| Mengingat : |
Pasal 97, 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; |
Dengan persetujuan :
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Memutuskan:
| Menetapkan: |
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN “UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1953 TENTANG PENGENAAN TAMBAHAN OPSENTEN ATAS BENSIN DAN SEBAGAINYA. |
Pasal I.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1953 tentang pengenaan tambahan opsenten atas bensin dan sebagainya (Lembaran Negara Nomor 11 tahun 1953) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1.
Angka “1952″ tersebut dalam Pasal 1 Undang-undang No. 29 tahun 1953 (Lembaran Negara No.79 tahun 1953) diubah menjadi “1953″.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 18 Desember 1953.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
ONG ENG DIE
.
Diundangkan
pada tanggal 28 Desember 1953
Menteri Kehakiman,
ttd.
JODY GONDOKUSUMO.
MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG PENETAPAN “UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1953, TENTANG PENGENAAN TAMBAHAN OPSENTEN ATAS BENSIN DAN SEBAGAINYA” (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 11 TAHUN 1953), SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Sekitar soal yang berhubungan dengan cukai bensin dan cukai minyak semacam itu lainnya, yang tertera dalam Pasal 1 ayat 2 huruf b dari ordonansi 27 Desember 1886 (Staatsblad 1886), yaitu aturan dari pengenaan dan penglaksanaan cukai minyak-minyak tanah, maka sebab-sebab yang mengakibatkan diadakan aturan-aturan sementara dari pengenaan 300% opsenten atas cukai diatas tadi, masih tetap berlaku seluruhnya. Cukuplah kiranya untuk menetapkan Undang-undang tersebut diatas berlaku buat 1 tahun saja, yaitu untuk tahun 1953, sesuai dengan Undang-undang No. 29 tahun 1953 (Lembaran Negara No. 79 tahun 1953) yang berlaku hingga akhir tahun 1952. Sebagai penjelasan, cukup dengan menunjuk kepada nota penjelasan dari Undang-undang itu. Pada kami adalah terkandung niat untuk dalam tahun takwim dimuka, mengajukan rencana yang lebih luas coraknya, didalam warna akan dipertimbangkan sebagaimana opsenten-opsenten, baik yang mengenai cukai ataupun yang mengenai bea masuk dapat dimasukkan dalam tarip dan diatur sedemikian hingga dapat dicegah pembuatan beberapa buah rencana Undang-undang mengenai hal-hal itu, tiap-tiap tahunnya.
Termasuk Lembaran Negara No. 80 tahun 1953.
Diketahui,:
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.