UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1953
TENTANG
PENETAPAN “UNDANG UNDANG DARURAT NOMOR 4 TAHUN 1953,TENTANG PENGENAAN TAMBAHAN OPSENTEN ATAS BENSIN DAN SEBAGAINYA” (LEMBARAN NEGARA NOMOR 11 TAHUN 1953), SEBAGAI UNDANG UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
| Menimbang : |
a. bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang perubahan Undang-undang Postspaarbank (Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1950; b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang:; |
| Mengingat : |
Pasal 97, 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; |
Dengan persetujuan :
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Memutuskan:
| Menetapkan: |
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG POSTSPAARBANK (UNDANG-UNDANG DARURAT No. 9 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. |
Pasal I.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang perubahan Undang-undang Postspaarbank (Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1.
Dalam Undang-undang Postspaarbank, sebagaimana teakhir telah diubah menurut Statsblad 1941 No. 295, diadakan perubahan sebagai berikut :
a. Dalam Pasal 1 ayat 1 “Batavia” menjadi “Jakarta”. Dalam Pasal I ayat-:2 “Postspaarbank in Indonesia” menjadi “Bank Tabungah Pos”.
b. Dalam Pasal 3 ayat 2 bilangan “lima”dijadikan “tujuh”.
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahunya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1953.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Menteri Perhubungan.
ROOSSENO.
Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.