UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 1953
TENTANG
PENETAPAN “UNDANG UNDANG DARURAT NOMOR 15 TAHUN 1952, UNTUK PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING UNTUK TAHUN TAHUN 1953 DAN BERIKUTNYA” (LEMBARAN NEGARA NOMOR 90 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
| Menimbang:
Menimbang: |
Bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat untuk pemungutan pajak verponding untuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya (Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1952. Lembaga Negara No. 90 tahun 1952): Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut ditetapkan sebagai Undang-undang; |
| Mengingat : | Pasal 97 jo. Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia: |
Dengan persetujuan :
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Memutuskan:
| Menetapkan: |
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT No. 15 TAHUN 1952 UNTUK PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING UNTUK TAHUN-TAHUN 1953 DAN BERIKUTNYA SEBAGAI UNDANG-UNDANG. |
Pasal I.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1952 untuk pemungutan pajak verponding untuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dengan nama verponding dikenakan suatu pajak atas harta tetap, sebagaimana disebut dalam pasal 3 Ordonansi verponding 1928.
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan dari Undang-undang pajak verponding 1951 (Undang-undang No. 7 tahun 1952, Lembaran Negara No. 50) berlaku pula untuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya dengan pengertian bahwa,
(1)Dalam Pasal II, sub 2 angka “1951″ dibatalkan dan (2)dalam Pasal IV, kata-kata “selama tahun takeim 1951 tidak dijalankan” diganti dengan “buat sementara dicabut terhitung mulai dengan tahun takwim 1953″.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang,dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 18 Desember 1953.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO.
MENTERI KEUANGAN,
Ttd
ONG ENG DIE
.
Diundangkan
pada tanggal 28 Desember 1953
Menteri Kehakiman,
ttd.
JODY GONDOKUSUMO.
MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG UNDANG TENTANG PENETAPAN “UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 15 TAHUN 1952, UNTUK PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING UNTUK TAHUN-TAHUN 1953 DAN BERIKUTNYA” (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 90 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG- UNDANG.
Penjelasan atas Undang-undang ini sesuai bunyinya dengan apa yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara No. 356.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO.