PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 46 TAHUN 2002
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Mau tau mengenai aturan ini klik disini BPN_pp_46_2002_tarif dan jenis PNBP pada BPN.
Peraturan ini udah dicabut dengan pp_13_2010_jenis dan tarif PNBP pada BPN.
Disamping layanan pengukuran dan pemetaan tanah, lembaga ini juga melayani poto udara dan lain sebagainya. Yang perlu ditekankan karena lembaga ini sangat terkait erat pelayanan masyarakat terutama pada pengukuran, pemetaan dan sertifikasi tanah sehingga sangat rawan pungutan yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut, terutama pada kantor-kantor pertanahan kabupaten/ kota.
Kalau anda berani, apalagi didukung bukti yang kuat, maka laporkan ke Kepala BPN Pusat di Jakarta, kalau juga mendapat tanggapan laporkan ke Komisi Ombudsman atau yang bersifat pidana berupa pungli dapat juga ke Pihak Penegak Hukum. Dan harapan kita, bagi si pelapor agar dilindungi sebagai wishtle blower dan sebaiknya hubungi terlebih dahulu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jangan nanti justeru jadi tersangka pencemaran nama baik. Susah kita sekarang ini.
Kami yakin BPN dan terutama di level pimpinan akan memberikan respon atas laporan masyarakat tersebut. Susahnya, selama ini masyarakat merasakan adanya pungutan-pungutan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan, tapi ngak cukup bukti sehingga ngak berani melapor karena khawatir jadi tersangka.
Barang kali sebagai bahan masukan bagi aparatur BPN terutama di level pimpinan pusat, beberapa catatan mengenai praktek-praktek ini, al :
a. Petugas meminta secara terang-terangan biaya tambahan kepada masyarakat pemohon hak, kalau ngak diberikan maka mulai dari proses pengukuran dan penerbitan sertifikasi diperlambat. Kami kira hal ini telah diatur dalam SOP BPN. Hanya perlu penekanan dan penegasan dari level pimpinan ke seluruh jajarannya terutama di daerah-daerah;
b. Petugas memperlambat proses dengan berbagai alasan sehingga dengan terpaksa memberikan sejumlah uang bagi petugas;
c. Petugas tidak menginformasikan secara utuh mengenai biaya layanan PNBP kepada masyarakat seperti yang diatur dalam Pasal 21 s/d Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010;
d. Penetapan biaya bagi masyarakat secara sepihak, seyogyanya petugas menjelaskan cara perhitungan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 dimaksud. Jadi kalau pun masyarakat memberi, itu karena keikhlasan, bukan karena keterpaksaan. Kami kira kalau nilainya kecil ngak dikategorikan gratifikasi lah.
Kalau yang kami uraikan diatas dilakukan dengan sungguh-sungguh oleh aparatur BPN, kami yakin kepercayaan masyarakat akan semakin besar pada lembaga ini. Dan misi BPN agar semua tanah terdaftar akan terwujud. Tapi kalau tidak masyarakat enggan mendaftarkan tanahnya sehingga akhirnya konflik pertanahan meningkat, penerimaan negara tertunda, pajak sulit dioptimalkan dan lain sebagainya.
Kami sampaikan ini, bukan untuk memperburuk citra BPN, namun agar lembaga ini dapat lebih berbenah dengan harapan citra lembaga ini tetap terjaga. Trim’s