PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2005
TENTANG
DESA
Pasal 23
(1) Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa, dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota.
(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
- diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati/Walikota paling lama 3 hari.
Pasal 67
(1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi keweriangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah.
(2) Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Bagian Kedua
Sumber Pendapatan
Pasal 68
(1) Sumber pendapatan desa terdiri atas :
- pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
- bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 1.0% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
- bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;
- bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
- hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
(2) Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa.
(3) Sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Pasal 69
Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a terdiri atas :
- tanah kas desa;
- pasar desa;
- pasar hewan;
- tambatan perahu;
- bangunan desa;
- pelelangan ikan yang dikelola oleh desa; dan
- lain -lain kekayaan milik desa.
Pasal 70
(1) Sumber pendapatan daerah yang berada di desa baik pajak maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Provinsi atau Kabupaten/Kota tidal; dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa.
(2) Pungutan retribusi dan pajak lainnya yang telah dipungut oleh Desa tidak dibenarkan dipungut atau diambil alih oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Bagian desa dari perolehan bagian pajak dan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan pengalokasiannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Walikota.
Pasal 71
(1) Pemberian hibah dan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf e tidak mengurangi kewajibankewajiban pihak penyumbang kepada desa.
(2) Sumbangan yang berbentuk barang, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dicatat sebagai barang inventaris kekayaan milik desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sumbangan yang berbentuk uang dicantumkan di dalam APB Desa.
Sesuai Pasal 23 peraturan ini, maka secara tersirat Polisi/ Jaksa selaku penyidik dan sebagai penegak hukum seyogyanya tidak sembarang memeriksa apalagi menahan seorang kepala desa tanpa persetujuan tertulis dari Bupati/ Walikota, kecuali tertangkap tangan dan pidana yang ancaman hukumannya mati. Sebagai penegak hukum menjadi patut dan mutlak bagi penyidik mematuhi aturan pasal ini. Ngak boleh tidak. Bila tidak, maka secara hukum, penyidik atau atasan penyidik dimaksud melanggar hukum, meskipun tidak disebutkan sanksi hukum apa bagi penyidik atau atasan penyidik yang melanggar aturan Pasal 23 ini. Kalau menyitir yang disampaikan oleh Pak Amin Rais (Mantan Ketua MPR), bahwa etika adalah induknya hukum, maka melanggar etika sudah pasti melanggar hukum.
Hal ini sengaja kami sitir dalam uraian ini, mengingat banyaknya keluhan kepala desa yang merasa dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan oleh aparat Kepolisian mengenai suatu perkara yang diduga terdapat pelanggaran pidana, tanpa proses persetujuan Bupati/ Walikota. Biasanya yang lazim menyangkut bantuan beras miskin, tanah dan lain sebagainya.
Selain yang kami uraikan diatas, pelaksanaan peraturan pemerintah ini belum berjalan efektif sebagaimana yang diharapkan sehingga perlu upaya semua pihak mendorong pelaksanaan peraturan ini agar desa dapat lebih mandiri dan berkembang.
Detailnya klik disini pp_72_2005