QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR
NOMOR 8 TAHUN 2011
TENTANG
RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
Dengan terbitnya qanun ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Disamping itu, peredaran barang-barang peternakan antar daerah baik berupa ternak maupun hasil peternakan tidak lagi dipungut biaya sehingga harapan pemerintah pusat untuk menurunkan ekonomi biaya tinggi dan menjamin kelancaran distribusi barang akan terwujud serta mendorong investasi di daerah.
Mau mengetahui detailnya klik disini