PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1999
TENTANG
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
b. bahwa untuk menjaga agar pelaksanaan hak [...]
Arsip untuk ‘PERPU’ Kategori
Perpu No. 1 Thn 1999 Ttg. Pengadilan HAM
Diposkan dalam PERPU pada Juli 28, 2007 | Leave a Comment »