Mungkin sangat banyak diantara kita tidak mengetahui bagaimana caranya PLN menetapkan besaran beban rekening lampu jalan yang tidak diberikan meteran, yang harus ditanggung/ dibayar oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota. Mungkin sebagai bahan bagi Saudara kami sampaikan caranya disini. Untuk mengetahui lebih lanjut klik disini dan disini, disamping itu kami berharap adanya koreksi saudara.
Note : Mohon maaf alamatnya udah pada di delete. Ngak tahu kenapa. Ntar diupload lagi.
Iklan
Tinggalkan Balasan