Mohon Saran dan masukannya untuk penyempurnaan peraturan ini.
RANCANGAN PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR NOMOR ……… TAHUN ……….. TENTANG PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK DAERAH, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK DAERAH, DAN TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK DAERAH, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH TIMUR,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Qanun-qanun Kabupaten Aceh Timur yang mengatur tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Timur tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Daerah, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak Daerah, Dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Daerah, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari orupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 137 tahun 2000 tentang Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
15. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
16. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 03).
17. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 8).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK DAERAH, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK DAERAH, DAN TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK DAERAH, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH.
Pasal 1
(1) Pajak Hotel dipungut oleh Pemilik/ Pengusaha/ Pengelola/ Penanggung Jawab Hotel, Losmen, Wisma, Penginapan dan disetor ke Kas Daerah/ Bendaraha Penerimaan paling lama pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
(2) Pajak Restoran dipungut oleh Pengusaha/ Pengelola/ Penanggung Jawab Restoran, Rumah Makan, Café, Warung Kopi ke Kas Daerah/ Bendaraha Penerimaan paling lama pada tanggal 10 setiap triwulannya setelah masa pajak berakhir.
(3) Pajak Hiburan dipungut oleh Pemilik/ Pengusaha/ Pengelola/ Penanggung Jawab/ Penyelenggara Kegiatan Hiburan yang memungut bayaran dan disetor ke Kas Daerah/ Bendaraha Penerimaan saat penyelenggaraan hiburan.
(4) Pajak Reklame disetor oleh Penyelenggara Reklame/ Pemegang Merk ke Kas Daerah saat menyelenggarakan reklame;
(5) Pajak Penerangan Jalan yang diselenggarakan oleh PT. (Persero) Perusahaan Listrik Negara, dipungut oleh PT. (Persero) PLN dan disetor Ke Kas Daerah paling lama tanggal 10 pada bulan berikutnya.
(6) Pajak Penerangan Jalan yang diselenggarakan oleh selain PT. (Persero) PLN, disetor langsung oleh Wajib Pajak ke Kas Daerah setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
(7) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan disetor oleh Wajib Pajak Daerah ke Kas Daerah/ Bendahara Penerimaan pada tanggal 10 setiap triwulannya sejak pengambilan mineral bukan logam dan batuan;
(8) Pajak Air Tanah disetor oleh wajib pajak ke Kas Daerah/ Bendahara Penerimaan pada tanggal 10 setiap triwulannya sejak pengambilan/ pemanfaatan air tanah.
(9) Pajak Sarang Burung Walet disetor oleh Wajib Pajak Daerah ke Kas Daerah/ Bendahara Penerimaan sejak pemanenan sarang burung walet.
(10)Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan disetor oleh wajib pajak saat perolehan hak dan disetor Ke Kas Daerah sebelum saat perolehan hak.
Pasal 2
(1) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(2) Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 3
Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan pada Bendahara Penerimaan atau bank yang ditunjuk oleh Bupati.
Pasal 4
(1) Pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
(2) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Bendahara penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.
(3) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN).
Pasal 5
Pemotong atau Pemungut Pajak Daerah memberikan tanda bukti pemotongan atau tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipotong atau dipungut Pajak Daerah setiap melakukan pemotongan atau pemungutan.
Pasal 6
(1) Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak tersendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) dan ayat (15) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(2) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaporkan hasil pemungutannya secara bulanan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya.
(3) pemungutannya paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(4) Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang wajib menyelenggarakan pembukuan yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
Pasal 7
(1) Surat Pemberitahuan Masa atau laporan hasil pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan ke Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang dilimpahkan kewenangan pemungutan pajak daerah, tempat Wajib Pajak, Pemotong Pajak atau Pemungut Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan.
(2) Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pasal 8
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah, kepada Bupati.
Pasal 9
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, harus diajukan paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda.
(2) Apabila ternyata batas waktu 9 (sembilan) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaannya, permohonan Wajib Pajak masih dapat dipertimbangkan oleh Bupati sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan di luar kekuasaannya tersebut.
Pasal 10
(1) Bupati menerbitkan surat keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak, paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Bupati tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
(3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menerima seluruhnya atau sebagian, dengan jangka waktu masa angsuran atau penundaan tidak melebihi 12 (dua belas) bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan Wajib pajak.
(4) Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pajak, penyetoran dan pelaporan pajak, serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur.
Ditetapkan di Idi
Pada Tanggal ……………….
…………………
BUPATI ACEH TIMUR,
MUSLIM HASBALLAH
Tinggalkan Balasan