KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 TAHUN 2004 TENTANG DEWAN PENGUPAHAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Pengupahan. Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-UndangLanjutkan membaca “Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan”