Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107 TAHUN 2004 TENTANG DEWAN PENGUPAHAN   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang       : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Pengupahan.   Mengingat         : 1.   Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2.   Undang-UndangLanjutkan membaca “Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 Tentang Dewan Pengupahan”

Beri peringkat: