Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penerangan Jalan Dan Nilai Jual Tenaga Listrik Atas Penggunaan Tenaga Listrik Berasal Dari Bukan PLN Atau Bukan Berasal Dari Sumber Lain Dan/Atau Yang Dihasilkan Sendiri

PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR NOMOR   28    TAHUN 2011   TENTANG   TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DAN NILAI JUAL TENAGA LISTRIK ATAS PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK BERASAL DARI BUKAN PLN ATAU BUKAN BERASAL DARI SUMBER LAIN DAN/ATAU YANG DIHASILKAN SENDIRI (1) Formula Perhitungan Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dikategorikanLanjutkan membaca “Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penerangan Jalan Dan Nilai Jual Tenaga Listrik Atas Penggunaan Tenaga Listrik Berasal Dari Bukan PLN Atau Bukan Berasal Dari Sumber Lain Dan/Atau Yang Dihasilkan Sendiri”

Beri peringkat: