Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2002

TENTANG

BANGUNAN GEDUNG

 

Pasal 8
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yangmeliputi:

a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan bangunan gedung;
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung atau bagian bangunan gedung.
(3) Pemerintah Daerah wajib mendata bangunan gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan.
(4) Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Pemilik dan Pengguna Bangunan Gedung
Pasal 40
(1) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai hak:
a. mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Daerah atas rencana teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan;
b. melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan perizinan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
c. mendapatkan surat ketetapan bangunan gedung dan/ataulingkungan yang dilindungi dan dilestarikan dari Pemerintah Daerah;
d. mendapatkan insentif sesuai dengan peraturan perundang-undangandari Pemerintah Daerah karena bangunannya ditetapkansebagai bangunan yang harus dilindungi dan dilestarikan;
e. mengubah fungsi bangunan setelah mendapat izin tertulis dari Pemerintah Daerah;
f. mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undanganapabila bangunannya dibongkar oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain yang bukan diakibatkan oleh kesalahannya.
(2) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedungmempunyai kewajiban:
a. menyediakan rencana teknis bangunan gedung yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya;
b. memiliki izin mendirikan bangunan (IMB);
c. melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis yang telah disahkan dan dilakukan dalam bataswaktu berlakunya izin mendirikan bangunan;
d. meminta pengesahan dari Pemerintah Daerah atas perubahan rencana teknis bangunan gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan bangunan.

Pasal 41
(1) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan penggunabangunan gedung mempunyai hak :
a. mengetahui tata cara/proses penyelenggaraan bangunan gedung
b. mendapatkan keterangan tentang peruntukan lokasi dan intensitasbangunan pada lokasi dan/atau ruang tempat bangunan akandibangun;
c. mendapatkan keterangan tentang ketentuan persyaratan keandalan bangunan gedung;
d. mendapatkan keterangan tentang ketentuan bangunan gedung yanglaik fungsi;
e. mendapatkan keterangan tentang bangunan gedung dan/atau lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan.

(2) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna bangunan gedung mempunyai kewajiban:
a. memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
b. memelihara dan/atau merawat bangunan gedung secara berkala;
c. melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung;
d. melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsibangunan gedung.
e. memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi;
f. membongkar bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalampemanfaatannya, atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan,dengan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum.

Pasal 45
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa:
a. peringatan tertulis,
b. pembatasan kegiatan pembangunan,
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaanpembangunan,
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.
(2) Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalamayat (1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
(3) Jenis pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditentukan oleh berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut denganPeraturan Pemerintah.

Pasal 46
(1) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidakmemenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidanapenjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10%(sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkankerugian harta benda orang lain.
(2) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidanapenjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 15%(lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacatseumur hidup.
(3) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 20%(dua puluh per seratus) dari nilai bangunan gedung, jika karenanyamengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
(4) Dalam proses peradilan atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) hakim memperhatikan pertimbangan daritim ahli bangunan gedung.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut denganPeraturan Pemerintah.

Pasal 47
(1) Setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuanyang telah ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungandan/atau pidana denda.
(2) Pidana kurungan dan/atau pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1% (satu per seratus) dari nilai bangunan gedung jikakarenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain;
b. pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2% (dua per seratus) dari nilai bangunan gedung jikakarenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain sehingga menimbulkan cacat seumur hidup
c. pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 3% (tiga per seratus) dari nilai bangunan gedung jikakarenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Dari undang-undang ini, jelas setiap pembangunan gedung mutlak harus ada Izin Mendirikan Bangunan, dan pelanggaran untuk ini dapat dipidana.

Detailnya klik disini uu_28_2002

Diterbitkan oleh kamoenyo

34 AGE, SKIN BLACK,JOB:WORKER

Satu pendapat untuk “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Tinggalkan komentar