Andalan

Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak Daerah beserta Sanksi Administrasinya

PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR
NOMOR  07  TAHUN 2011

TENTANG

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PENGHAPUSAN PAJAK DAERAH BESERTA SANKSI ADMINISTRASINYA

Pasal 3

 Atas permohonan Wajib Pajak, Pemberian pengurangan, keringanan dan penghapusan pembayaran pajak dapat diberikan pada seluruh jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 Pasal 4

 Pengurangan dan keringanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan paling tinggi sebesar 75% (Tujuh Puluh Lima Persen) dari Pajak terutang.

 Pasal 5

 (1) Pengurangan dan keringanan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a.   dalam rangka menunjang kebijakan/program pemerintah;

b.   Wajib Pajak yang mengalami musibah bencana alam atau terjadi diluar kekuasaannya;

c.   Wajib Pajak memiliki jasa bagi Negara dan daerah, yang mendapatkan penghargaan secara resmi dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan

d.   Wajib Pajak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomis;

(2) Penghapusan pajak hanya dapat diberikan dalam hal sebagai berikut:

a.   Wajib Pajak/Penanggung Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris;

b.   Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;

c.   Wajib Pajak/Penanggung Pajak dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan setelah dilakukan penjualan harta, hasilnya tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak; dan

d.   Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak diketahui lagi keberadaannya, yang disebabkan karena:

1.   Wajib Pajak/Penanggung Pajak pindah alamat dan tidak mungkin diketemukan lagi; dan

2.   Wajib Pajak/Penanggung pajak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

 Pasal 7

 (1) Kepala SKPK berwenang memberikan keputusan pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak, dalam hal pajak yang terhutang paling banyak Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

(2) Kepala PPKD berwenang memberikan keputusan pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak, dalam hal pajak yang terhutang lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

(3) Bupati berwenang memberikan keputusan pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak dalam hal pajak yang terhutang lebih dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

(4) Dalam hal pajak yang terhutang lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah), Bupati harus mendapat persetujuan DPRK.

(5) DPRK harus memberikan jawaban selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak menerima permohonan persetujuan dari Bupati.

(6) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, permohonan persetujuan dari Bupati dianggap diterima.

(7) Bupati/PPKD/Kepala SKPK harus memberikan jawaban atas permohonan pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak menerima surat permohonan pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak kepada Wajib Pajak.

Detailnya klik disini PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR NO. 07 TAHUN 2011 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PENGHAPUSAN PAJAK DAERAH BESERTA

Andalan

Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penerangan Jalan Dan Nilai Jual Tenaga Listrik Atas Penggunaan Tenaga Listrik Berasal Dari Bukan PLN Atau Bukan Berasal Dari Sumber Lain Dan/Atau Yang Dihasilkan Sendiri

PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR

NOMOR   28    TAHUN 2011

 

TENTANG

 

TATA CARA PENGENAAN PAJAK PENERANGAN JALAN DAN NILAI JUAL TENAGA LISTRIK ATAS PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK BERASAL DARI BUKAN PLN ATAU BUKAN BERASAL DARI SUMBER LAIN DAN/ATAU YANG DIHASILKAN SENDIRI

(1) Formula Perhitungan Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dikategorikan sebagai berikut :

a.   untuk pembangkit listrik yang memasang alat ukur, menggunakan formula sebagai berikut :  NJTL = Kwh pemakaian x harga satuan listrik;

b.   untuk pembangkit listrik yang tidak memasang alat ukur, menggunakan formula sebagai berikut :  NJTL = KVA x FD x Jam Nyala x Rp./Kwh

Lengkapnya klik disini Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penerangan Jalan Dan Nilai Jual Tenaga Listrik Atas Penggunaan Tenaga Listrik Berasal Dari Bukan Pln Atau Bukan Berasal Dari Sumber Lain dan atau Dihasilkan sendiri

 

 

Andalan

Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB

Peraturan Bupati Aceh Timur

Nomor 1 Tahun 2011

tentang

Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB

Dalam rangka kelancaran pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu diterbitkan peraturan bupati tentang bentuk formulir surat setoran pajak daerah BPHTB.

Untuk lebih jenisnya klik Perbup No. 01 Tahun 2011_Bentuk Formulir SSPD BPHTB dan lampirannya Perbup No. 01 Tahun 2011_Bentuk Formulir SSPD BPHTB_Lampiran

Andalan

Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR
NOMOR  11  TAHUN 2011

TENTANG

INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA

BUPATI ACEH TIMUR,

 

Menimbang     :     a.   bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, belum menggambarkan kondisi nyata peran serta para pihak yang terkait dalam mendukung pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sehingga perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;

b.      bahwa peran serta para pihak yang terkait dalam mendukung pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, perlu diberikan insentif guna memotivasi pencapaian target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah;

c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Timur tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mengingat        :     1.   Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);

2.      Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Istimewa Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);

3.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

4.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

6.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

7.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5054);

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);

9.      Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 40).

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan     :     PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1.      Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi.

2.      Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Timur.

3.      Bupati adalah Bupati Aceh Timur.

4.      Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Timur.

5.      Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

6.      Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

7.      Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.

8.      Tunjangan yang melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan/atau tunjangan beras.

 

Pasal 2

Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah.

BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Bagian Kesatu
Penerima Insentif

Pasal 3

(1)   Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(2)   Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:

a.      Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;

b.      Bupati dan Wakil Bupati sebagai Penanggung jawab Pengelolaan Keuangan Daerah;

c.      Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;

d.      Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan pada tingkat Gampong dan Kecamatan, Keuchik dan Camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut Pajak Bumi dan Bangunan; dan

e.      pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(3)   Instansi pelaksana pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu :

a.      Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah, yaitu : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,  Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang berada dalam penggunaannya;

b.      Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran, yaitu : Pajak Penerangan Jalan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang berada dalam penggunaannya;

c.      Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, Koperasi dan UKM, yaitu : Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang berada dalam penggunaannya;

d.      Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi, yaitu Pajak Parkir, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Terminal dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang berada dalam penggunaannya;

e.      Dinas Kesehatan yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang berada dalam penggunaannya;

d.      Rumah Sakit Umum Daerah Idi yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Tempat Parkir Khusus;

e.      Rumah Sakit Rehabilitasi Medik Peureulak yaitu Retribusi Pelayanan Kesehatan;

f.        Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang berada dalam penggunaannya;

g.      Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yaitu Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang berada dalam penggunaannya;

h.     Dinas Kelautan dan Perikanan yaitu Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang berada dalam penggunaannya;

i.        Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yaitu Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang berada dalam penggunaannya;

j.        Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang berada dalam penggunaannya;

k.      Dinas Pertanian dan Hortikultura yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang berada dalam penggunaannya;

l.        Dinas Pekerjaan Umum yaitu Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang berada dalam penggunaannya; dan

m.   Dinas Kehutanan dan Perkebunan yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang berada dalam penggunaannya.

(4)   Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, terdiri dari:

a.      Kepala Instansi Pelaksana Pemungutan (Kepala SKPK);

b.      Kepala Bidang yang terlibat langsung dalam pemungutan;

c.      Para Kepala Seksi pada Bidang yang terlibat langsung dalam pemungutan;

d.      Para Kepala Unit Pelaksana Teknis yang terlibat langsung dalam pemungutan;

e.      Bendahara Penerimaan instansi pelaksana pemungutan;

f.        Staf pada seksi-seksi yang terlibat langsung dalam pemungutan; dan

g.      Staf pada Unit Pelaksana Teknis yang terlibat langsung dalam pemungutan.

(5)   Pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf e, antara lain :

a.      untuk Pajak Penerangan Jalan, yaitu PT. PLN Cabang Langsa ; dan

b.      untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara, Camat selaku PPAT Sementara dan Notaris/PPAT.

Pasal 4

 

(1)   Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu.

(2)   Perhitungan kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu pencapaian target Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai berikut:

a.      sampai dengan triwulan I  :  15% (lima belas persen);

b.      sampai dengan triwulan II :  40% (empat puluh persen);

c.      sampai dengan triwulan III   :           75% (tujuh puluh lima persen); dan

d.      sampai dengan triwulan IV   :           100% (seratus persen).

(3)   Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:

a.      kinerja instansi;

b.      semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi;

c.      pendapatan daerah; dan

d.      pelayanan kepada masyarakat.

(4)   Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.

(5)   Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.

(6)   Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.

Bagian Kedua
Besaran Insentif

Pasal 5

(1)   Besarnya insentif ditetapkan 5 % (lima persen) dari rencana penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(2)   Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran berkenaan.

Pasal 6

(1)   Besarnya pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c untuk setiap bulannya dikelompokkan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan:

a.      dibawah Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;

b.      Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 7 (tujuh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat;

c.      diatas Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus milyar rupiah), sampai dengan Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 8 (delapan) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; dan

d.      diatas Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus milyar rupiah), paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

(2)   Besarnya pembayaran insentif untuk pemungut Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari besarnya insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 5.

(3)   Besarnya pembayaran insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dan ayat (4) ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 5.

(4)   Apabila dalam realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah.

Pasal 7

Penerima pembayaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

 

BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN,
DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 8

(1)   Kepala instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyusun penganggaran insentif pemungutan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2)   Penganggaran insentif pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan Pajak Daerah serta rincian objek belanja Pajak Daerah.

(3)   Penganggaran insentif pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan Retribusi Daerah serta rincian obyek belanja Retribusi Daerah.

Pasal 9

Dalam hal target penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 10

Pertanggungjawaban pemberian insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11

 

(1)   Pemberian insentif untuk Tahun Anggaran 2010 dapat dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2010 dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan ini.

(2)   Untuk pertama kali yaitu untuk Tahun 2011, Penganggaran Belanja untuk insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berada pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Timur.

 

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur.

Ditetapkan di idi
pada tanggal  4         April        2011 M

30 Jumadil Awal 1432 H

BUPATI ACEH TIMUR,

dto

MUSLIM HASBALLAH

 

Diundangkan di Idi
pada tanggal  4         April        2011 M

30 Jumadil Awal 1432 H

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN ACEH TIMUR,

dto

SYAIFANNUR

BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2011 NOMOR 11

Dalam bentuk pdf klik disini  PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR NO. 11 TAHUN 2011 TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Andalan

Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Penghapusan Retribusi Daerah Beserta Sanksi Administrasinya

PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR
NOMOR  06  TAHUN 2011

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PENGHAPUSAN RETRIBUSI DAERAH BESERTA SANKSI ADMINISTRASINYA

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA


BUPATI ACEH TIMUR,

Menimbang        : a.   bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan penghapusan Retribusi Daerah;

b.   bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu di daerah, terutama mengenai pelaksanaan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah tidak semata-mata menganut prinsip komersial, namun memiliki fungsi sosial bagi peningkatan taraf hidup masyarakat dalam wilayahnya, sehingga terhadap Wajib Retribusi perlu diberikan pengurangan, keringanan dan penghapusan kewajiban Retribusi Daerah;

c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Timur tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Retribusi Daerah Beserta Sanksi Administrasinya.

Mengingat           :  1.   Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);

2.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah  Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);

3.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);

4.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);

5.   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);

6.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari orupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

7.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

8.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

9.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia            Nomor 4633);

12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);

15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);

16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);

17. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 40).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan        :  PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PENGHAPUSAN RETRIBUSI DAERAH BESERTA SANKSI ADMINISTRASINYA.

Pasal 1

 

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1.   Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah Unsur Penyelenggara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Timur.

2.   Kabupaten adalah Kabupaten Aceh Timur

3.   Bupati adalah Bupati Aceh Timur.

4.   Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur yang selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur.

5.   Peraturan Bupati adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan dan ditetapkan oleh Bupati.

6.   Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

7.   Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kabupaten berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

8.   Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

9.   Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh pihak swasta.

10. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Kabupaten dalam rangka pemberian  izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

11. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

12. Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur selaku pengguna anggaran/pengguna barang.

13. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

Pasal 2

 

Golongan Retribusi, antara lain:

a.   Retribusi Jasa Umum;

b.   Retribusi Jasa Usaha; dan

c.   Retribusi Perizinan Tertentu.

 

Pasal 3

 

(1) Jenis Retribusi Jasa Umum, yaitu:

a.   Retribusi Pelayanan Kesehatan;

b.   Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;

c.   Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;

d.   Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Masyat;

e.   Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;

f.    Retribusi Pelayanan Pasar;

g.   Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;

h.   Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;

i.    Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;

j.    Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;

k.   Retribusi Pengolahan Limbah Cair;

l.    Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan

m.  Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

(2) Jenis Retribusi Jasa Usaha, yaitu:

a.   Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;

b.   Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan;

c.   Retribusi Tempat Pelelangan;

d.   Retribusi Terminal;

e.   Retribusi Tempat Parkir Khusus;

f.    Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;

g.   Retribusi Rumah Potong Hewan;

h.   Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;

i.    Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;

j.    Retribusi Penyeberangan di Air; dan

k.   Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

(3) Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu:

a.   Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

b.   Retribusi Izin Gangguan;

c.   Retribusi Izin Trayek; dan

d.   Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Pasal 4

Atas permohonan Wajib Retribusi, dapat dilakukan:

a.   pemberian pengurangan dan keringanan pembayaran Retribusi pada seluruh jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam   Pasal 3; dan

b.   pemberian penghapusan Retribusi pada jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf l, dan ayat (2) huruf c, huruf e, huruf h, huruf i, huruf j, dan       ayat (3).

Pasal 5

Pengurangan dan keringanan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, adalah sebagai berikut:

a.   pengurangan dan keringanan atas jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf k, dapat diberikan maksimum sebesar 10% (sepuluh persen) dari Retribusi yang terutang;

b.   pengurangan dan keringanan atas jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf f, dapat diberikan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) dari Retribusi yang terutang; dan

c.   pengurangan dan keringanan atas jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m, dapat diberikan maksimum sebesar 40% (empat puluh persen) dari Retribusi yang terutang.

Pasal 6

Atas permohonan Wajib Retribusi, dapat diberikan pengurangan dan keringanan dalam hal:

a.   Wajib Retribusi orang pribadi atau badan yang usahanya mengalami hambatan dan kelesuan ekonomi sehingga penghasilannya menjadi menurun drastis, yang dibuktikan dari pembukuan usaha;

b.   Wajib Retribusi orang pribadi atau badan yang telah membayar zakat, dan nilai zakatnya lebih besar dari Retribusi terutang, sehingga dengan pembayaran Retribusi dapat menganggu permodalan usahanya;

c.   Wajib Retribusi orang pribadi yang memiliki tanggungan keluarga yang relatif besar dibandingkan dengan penghasilan usahanya;

d.   Wajib Retribusi orang pribadi atau badan yang mengalami musibah bencana alam atau terjadi keadaan di luar kekuasaan Wajib Retribusi; dan

e.   Wajib Retribusi orang pribadi atau badan yang memiliki jasa bagi Negara dan daerah, dan mendapatkan penghargaan secara resmi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Kabupaten.

Pasal 7

Atas permohonan Wajib Retribusi, dapat diberikan penghapusan dalam hal:

a.   jenis Retribusi yang fungsi pelayanannya wajib diberikan oleh pemerintah sebagai wujud pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat;

b.   jenis Retribusi yang berfungsi untuk menjamin ketertiban dan kemaslahatan umum;

c.   jenis Retribusi tertentu yang oleh pemerintah dianjurkan untuk tidak dipungut; dan

d.   Wajib Retribusi yang mengalami musibah bencana alam atau terjadi diluar kekuasaannya.

 

Pasal 8

 

(1) Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan penghapusan Retribusi beserta sanksi administrasinya kepada Bupati/Kepala SKPK atau pejabat tertentu paling lama 1 (satu) bulan sejak menerima Surat Pemberitahuan Retribusi Terhutang/Surat Ketetapan Retribusi Daerah/ Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar/Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan/Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar/Surat ketetapan Retribusi Daerah Nihil/Surat Tagihan Retribusi Daerah.

(2) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan penghapusan retribusi yang terhutang kepada Bupati/Kepala SKPK atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan melampirkan:

a.   foto copy Surat Setoran Retribusi Daerah yang telah disetujui oleh Wajib Retribusi;

b.   foto copy Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Sim/ Paspor/Identitas lainnya;

c.   surat keterangan dari Keuchik/Aparatur Pemerintah Kabupaten;

d.   bukti-bukti lain yang menguatkan alasan permohonan pengurangan, keringanan dan penghapusan Retribusi yang terutang;

e.   bukti pelunasan pembayaran Retribusi Daerah masa Retribusi/Tahun Retribusi sebelumnya; dan

f.    Surat Pemberitahuan Retribusi Terhutang/Surat Ketetapan Retribusi Daerah/Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar/Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan/Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar/Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil/Surat Tagihan Retribusi Daerah.

(3) Permohonan pengurangan, keringanan dan penghapusan Retribusi Daerah beserta sanksi administrasinya berlaku untuk satu jenis Retribusi dalam masa dan tahun yang bersangkutan.

(4) Dalam hal permohonan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Retribusi diberikan kesempatan selama 1 (bulan) untuk melengkapi persyaratan dimaksud sejak diterimanya surat permohonan.

(5) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, permohonan ditolak.

Pasal 9

 

(1) Kepala SKPK berwenang memberikan keputusan pengurangan, keringanan dan penghapusan Retribusi dalam hal Retribusi yang terhutang paling banyak Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

(2) Bupati berwenang memberikan keputusan pengurangan, keringanan dan penghapusan Retribusi dalam hal Retribusi yang terhutang lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

(3) Dalam hal Retribusi yang terhutang lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah), Bupati harus mendapat persetujuan DPRK.

(4) DPRK harus memberikan jawaban selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak menerima permohonan persetujuan dari Bupati.

(5) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui, permohonan persetujuan dari Bupati dianggap diterima.

(6) Bupati/Kepala SKPK harus memberikan jawaban atas permohonan pengurangan, keringanan dan penghapusan Retribusi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak menerima permohonan pengurangan, keringanan dan penghapusan kepada Wajib Retribusi.

 

Pasal 10

(1) Bupati/Kepala SKPK sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalam waktu paling lama 6 (bulan) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan, harus memberikan keputusan atas permohonan pengurangan, keringanan dan penghapusan Retribusi yang diajukan Wajib Retribusi.

(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan sebagian atau mengabulkan seluruhnya atau menolak.

(3) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati/Kepala SKPK tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengurangan, keringanan dan penghapusan Retribusi yang diajukan dianggap dikabulkan.

Pasal 11

Keputusan pemberian pengurangan, keringanan dan penghapusan Retribusi disampaikan kepada Wajib Retribusi dan tembusannya diteruskan kepada Inspektur Kabupaten dan PPKD.

Pasal 12

 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Timur.

Ditetapkan di Idi

pada tanggal    18 Januari 2011 M

13  Shafar 1432 H

BUPATI ACEH TIMUR,

 dto

MUSLIM HASBALLAH

Diundangkan di Idi

pada tanggal   18 Januari 2011 M

13  Shafar 1432 H

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN ACEH TIMUR,

 dto

 SYAIFANNUR

BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2011 NOMOR 06

Dalam bentuk pdf klik disini   PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR NO. 06 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PENGHAPUSAN RETRIBUSI DAERAH


 LAMPIRAN

PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR

NOMOR  06  TAHUN 2011

 

TENTANG

 

TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PENGHAPUSAN

RETRIBUSI DAERAH BESERTA SANKSI ADMINISTRASINYA

 

Contoh Draf Keputusan Bupati Aceh Timur

KEPUTUSAN BUPATI ACEH TIMUR/ KEPALA SKPK

NOMOR ………………………………….

 

TENTANG

 

PEMBERIAN PENGURANGAN/ KERINGANAN/ PENGHAPUSAN*)

RETRIBUSI ……………..**) YANG TERUTANG / SANKSI ADMINISTRASINYA*)

 

BUPATI ACEH TIMUR/ KEPALA SKPK,

Menimbang        :     a.   Surat permohonan pengurangan/keringanan/penghapusan*) Retribusi ……………..**) yang terhutang/Sanksi Administrasinya*) atas nama…………………………………………… Nomor…………………………… Tanggal …………………………….;

b.   Hasil pemeriksaan kantor/ lapangan atas permohonan pengurangan/keringanan/penghapusan*) Retribusi …………**) yang terhutang/Sanksi Administrasinya*) sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kantor/Lapangan Nomor…………………………………………………………………………….. Tanggal……………………;

c.   bahwa terdapat/tidak terdapat*) cukup alasan untuk mengurangkan besarnya pengurangan/keringanan/ penghapusan*) Retribusi ……………..**) yang terhutang/ Sanksi Administrasinya*).

Mengingat           :     1.   ………;

2.   ………;

3.   dst……

MEMUTUSKAN:

Menetapkan        :

KESATU              :     Pemberian Pengurangan/ Keringanan/ Penghapusan*) Retribusi ……………..**) Yang Terutang / Sanksi Administrasinya*).

KEDUA                :     Mengabulkan seluruhnya/ sebagian/ Menolak*) permohonan pengurangan/ keringanan/ penghapusan *) retribusi……..**) yang terutang kepada Wajib Retribusi:

Nama                                  : ……………………………………………………..

Alamat                                : ……………………………………………………..

Retribusi yang terutang   : Rp. ………………………………………………..

KETIGA                :     Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu, maka besarnya Retribusi yang terutang adalah sebagai berikut:

a.      Retribusi yang terutang menurut SPRT/SKRD/SKRDKB/ SKRDKBT/SKRDLB/SKRDN/STRD*)

b.      Besarya pengurangan

(…… % x Rp …………………………)  Rp ………………………

c.      Jumlah Retribusi Terutang

setelah pengurangan (a-b)                   Rp ………………………

( ………………………………….…..)     Rp ………………………

KEEMPAT          :      Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.

KELIMA               :     a.  Asli Keputusan ini disampaikan kepada Wajib Retribusi;

b.   Salinan Keputusan ini disampaikan kepada DPRK Aceh Timur/ Inspektur Kabupaten Aceh Timur/ PPKD Aceh Timur *).

Ditetapkan di ………

pada tanggal  ……..

BUPATI ACEH TIMUR/ PPKD/ KEPALA SKPK

 

 

 

………………………….

*)  coret yang tidak perlu

**) cantumkan jenis pajak

BUPATI ACEH TIMUR,


MUSLIM HASBALLAH

PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR NO. 06 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PENGHAPUSAN RETRIBUSI DAERAH

Andalan

Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pemberian Pengurangan dan Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB

PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR
NOMOR  04  TAHUN 2011

TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

 

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

 

BUPATI ACEH TIMUR,

 

Menimbang     :     a.   bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Timur tentang Pemberian Pengurangan dan Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Mengingat        :     1.   Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);

2.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);

3.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);

4.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4740);

5.      Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3318);

6.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3987);

7.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

8.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

9.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia        Nomor 4633);

12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746);

15. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);

16. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39);

17. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 40).

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan     :     PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

 

Pasal 1

 

Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam hal:

a.      kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek Pajak yaitu:

1.      Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis;

2.      Wajib Pajak Badan yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dan telah menguasai tanah dan/atau bangunan lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan Wajib Pajak dan keterangan dari Pejabat Pemerintah Kabupaten Aceh Timur;

3.      Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Susun Sederhana serta Rumah Sangat Sederhana (RSS) yang diperoleh langsung dari pihak pengembang dan dibayar secara angsuran; dan

4.      Wajib Pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah.

b.      Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu yaitu :

1.      Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah Nilai Jual Objek Pajak, dan pembelian tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pembayaran ganti rugi;

2.      Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum, yang memerlukan persyaratan khusus yaitu rehabilitasi pemukiman kumuh, jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, jalur hijau, dan fasilitas militer dan kepolisian, sepanjang tidak bersifat ruislag;

3.      Wajib Pajak Badan yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan nasional sehingga Wajib Pajak harus melakukan restrukturisasi usaha/dan atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah;

4.      Wajib Pajak Bank yang lebih dari 50 % sahamnya Milik dan atau dikuasai oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi Aceh/ Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang memperoleh hak atas tanah yang berasal dari Bank lain dalam rangka proses penggabungan usaha (merger);

5.      Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan yang tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab-sebab lainnya seperti kebakaran, Banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, dan huru-hara yang terjadi dalam Jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak penandatanganan akta;

6.      Wajib Pajak orang pribadi Veteran, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI atau janda/duda-nya yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah dinas Pemerintah;

7.      Wajib Pajak Badan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan dalam rangka pengadaan perumahan bagi anggota KORPRI/PNS;

8.      Wajib Pajak Badan anak perusahaan dari perusahaan asuransi dan reasuransi yang memperoleh hak atas tanah dan/ atau bangunan yang berasal dari perusahaan induknya selaku pemegang saham tunggal sebagai kelanjutan dari pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

c.      Tanah dan/atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah dan rumah sakit swasta milik Institusi pelayanan sosial masyarakat.

 

Pasal 2

 

Besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai berikut :

a.      sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 3;

b.      sebesar 50% (lima puluh persen), dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 2 dan angka 4, huruf b angka 1, angka 2, angka 4, angka 5, dan angka 8, serta huruf c; dan

c.      sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1, dan huruf b angka 3, angka 6, dan angka 7.

 

Pasal 3

(1)   Wajib Pajak dapat menghitung sendiri besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebelum melakukan pembayaran dan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang sebesar perhitungan setelah pengurangan.

(2)   Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas wajib mengajukan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5).

Pasal 4

 

(1)   Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 1 huruf a, huruf b angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, dan angka 7 serta huruf c kepada Bupati secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dengan melampirkan :

a.      fotokopi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

b.      fotokopi Akta/Risalah Lelang/Keputusan Pemberian Hak Baru/ Putusan Hakim;

c.      fotokopi KTP/SIM/Paspor/Kartu Keluarga/identitas lain; dan

d.      surat keterangan Keuchik.

(2)   Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4, dan angka 8 kepada Bupati secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan melampirkan :

a.      Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk dilegalisir;

b.      surat keterangan yang menerangkan bahwa 50 % lebih saham bank dimaksud dikuasai oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten Aceh Timur; dan

c.      Keputusan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

(3)   Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembayaran kecuali terjadi keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

(4)   Bupati setelah menerima permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dari Wajib Pajak memberikan tanda terima.

(5)   Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan sebelum akta perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh Notaris/PPAT.

(6)   Surat permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi kepentingan Wajib Pajak ditujukan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Timur selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/Pejabat Perpajakan Daerah.

(7)   Atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dari Wajib Pajak, Bupati melakukan pemeriksaan sederhana yang hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil pemeriksaan.

(8)   Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dianggap sebagai surat permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan, dan Bupati memberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

 

Pasal 5

 

(1)   Bupati berwenang memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dan huruf b angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8, serta huruf c dalam hal pajak yang terutang lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,000,00 (lima miliyar rupiah).

(2)   Bupati berwenang memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3, dalam hal pajak yang terutang lebih dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,000,00 (lima miliyar rupiah).

(3)   Bupati berwenang memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 4, dalam hal pajak yang terutang lebih dari Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,000,00 (lima miliyar rupiah).

(4)   Bupati setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur, berwenang memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b dan huruf c dalam hal pajak yang terutang lebih dari Rp. 5.000.000,000,00 (lima miliyar rupiah).

(5)   Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur menyetujuinya, maka Bupati menerbitkan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten menolak, maka Bupati menyampaikan pemberitahuan penolakan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Wajib Pajak.

(6)   Keputusan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam pajak terhutang dibawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), merupakan kewenangan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Timur selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.


Pasal 6

 

(1)   Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kepada Bupati dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3, dan angka 4, setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penyelesaian Keberatan dan Banding Perpajakan Daerah berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian.

(2)   Dalam hal kewenangan memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan berada pada Bupati dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) meneruskan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Bupati dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat permohonan.

(3)   Permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

(4)   Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

 

Pasal 7

 

(1)   Bupati berdasarkan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan harus memberikan keputusan atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diajukan Wajib Pajak.

(2)   Bupati sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan harus memberikan keputusan atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diajukan Wajib Pajak.

(3)   Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mengabulkan sebagian, atau mengabulkan seluruhnya, atau menolak.

(4)   Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diajukan dianggap dikabulkan dengan mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

Pasal 8

 

Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan disampaikan kepada Wajib Pajak dan tembusannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Inspektur Kabupaten Aceh Timur dan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Timur selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

Pasal 9

 

Bentuk Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

 

Pasal 10

 

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Timur.

Ditetapkan di Idi
pada tanggal 10 Januari 2011 M

5  Shafar 1432 H

BUPATI ACEH TIMUR,

dto

MUSLIM HASBALLAH

 

Diundangkan di Idi

pada tanggal 10 Januari 2011 M

5  Shafar 1432 H

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN ACEH TIMUR,

dto

SYAIFANNUR

BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2011NOMOR 04

LAMPIRAN PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR

NOMOR 04 TAHUN 2011

 

TENTANG

PEMBERIAN PENGURANGAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

 

KEPUTUSAN BUPATI ACEH TIMUR

NOMOR          /          /2011

 

TENTANG

 

PEMBERIAN PENGURANGAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN

BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG TERUTANG

 

BUPATI ACEH TIMUR,

Menimbang        :     a.   Surat permohonan pengurangan atas nama ………………………..

Nomor………………………Tanggal ………….. Perihal…………………;

b.   Hasil pemeriksaan kantor/lapangan atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kantor/Lapangan Nomor………………………………. Tanggal………………………………..;

c.   bahwa terdapat/tidak terdapat *) cukup alasan untuk mengurangkan besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang;

d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati Aceh Timur tentang………………..;

Mengingat           :     1.   ………………………………..;

2.   dst……………………………

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan        :

KESATU              :     Pemberian Pengurangan dan Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Yang Terutang.

KEDUA                :     Mengabulkan seluruhnya/Mengabulkan sebagian/Menolak *) permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terutang kepada Wajib Pajak:

Nama                                  :  ……………………………………………………..

Alamat                                :  ……………………………………………………..

BPHTB yang terutang      :  Rp. ………………………………………………..

atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunannya dengan:

Akta/Risalah Lelang/Pendaftaran Hak:  …………………………………….

– Nomor                               :  ……………………………………………………..

– Tanggal                            :  ……………………………………………………..

NOP                                    :  ……………………………………………………..

Letak tanah

dan/atau bangunan         :  ……………………………………………………..

Desa/Kel.                            :  ……………………………………………………..

Kecamatan                        :  ……………………………………………………..

KETIGA                :     Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka besarnya BPHTB yang terutang adalah sebagai berikut:

a.   BPHTB yang terutang menurut SSPD Rp…………………………….. (……………………………………………………………………………………..)

b.   Besarnya pengurangan Rp…………………………………………………

(……………………………………………………………………………………..)

c.   Jumlah BPHTB yang terutang setelah pengurangan Rp. …….……(………………………………………………………………………..)

KEEMPAT          :      Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.

Asli Keputusan ini disampaikan kepada Wajib Pajak.

*)  coret yang tidak perlu

Ditetapkan di Idi

pada tanggal                             2011 M

1432 H

BUPATI ACEH TIMUR,

 

dto

 

MUSLIM HASBALLAH

PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR NO. 04 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN

Andalan

Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tatacara Pelaporan atau Pemberitahuan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

 PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR
NOMOR  03  TAHUN 2011

TENTANG

TATA CARA PELAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN


DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

 

BUPATI ACEH TIMUR,

 

Menimbang     :     a.   bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaporan pembuatan atkta atau risalah lelang Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, perlu diatur tata cara pelaporan;

b.      bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 10 Ayat (2) Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakusud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Timur tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemberitahuan Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Mengingat        :     1.   Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);

2.      Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);

3.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);

4.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4740);

5.      Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3318);

6.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3987);

7.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari orupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

8.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

9.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);

15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746);

16. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);

17. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39);

18. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 40).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :     PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR TENTANG TATA CARA PELAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN.

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

1.      Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur dalam hal ini Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Timur yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBK dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

2.      Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur dalam hal ini Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Timur, yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan.

Pasal 2

 

Dalam hal terjadi perolehan hak atas tanah karena :

a.      pemberian hak baru yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, atau Kantor Pertanahan Kabupaten yang merupakan objek pajak serta persyaratan pemberian haknya tidak menggunakan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Risalah Lelang, maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur wajib menyampaikan pemberitahuan bulanan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur dalam hal ini Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Timur, yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah; dan

b.      hibah wasiat yang merupakan objek pajak serta persyaratan pemberian haknya tidak menggunakan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Risalah Lelang, maka Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur wajib menyampaikan pemberitahuan bulanan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur dalam hal ini Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Aceh Timur , yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah.

Pasal 3

 

Laporan bulanan dan pemberitahuan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

 

Pasal 4

 

Bentuk laporan bulanan atau pemberitahuan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur bersama-sama dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional/Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

 

Pasal 5

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pengenaan sanksi bagi Pejabat yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diatur oleh instansi atasan/pembinanya sesuai dengan kewenangan masing-masing.


Pasal 6

 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Timur.

Ditetapkan di Idi
pada tanggal 10 Januari 2011 M

5  Shafar 1432 H

BUPATI ACEH TIMUR,

dto

MUSLIM HASBALLAH

Diundangkan di Idi

pada tanggal     10 Januari 2011 M

5  Shafar 1432 H

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN ACEH TIMUR,

dto

SYAIFANNUR

BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2011NOMOR 03

PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR NO. 03 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PELAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK

Andalan

Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengenaan BPHTB Karena Hibah Wasiat dan Waris

 PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR

NOMOR  02  TAHUN 2011

 TENTANG

PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA HIBAH WASIAT DAN WARIS

 

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

 

BUPATI ACEH TIMUR,

 

Menimbang  :     a.   bahwa hibah wasiat  merupakan salah satu jenis ibadah keagamaan tertentu oleh Pemberi Hibah Wasiat kepada Penerima Hibah Wasiat sehingga sangat patut dan layak diberikan keringanan kewajiban perpajakan daerah sehingga niat pemberi hibah wasiat dapat terwujud;

b.      bahwa perolehan hak atas tanah dan bangunan secara waris merupakan hak mutlak yang harus dijalankan sejalan dengan ketentuan keagamaan sehingga perlu diberikan keringanan kewajiban perpajakan daerah;

c.      bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf a. Angka 4 dan angka 5 Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

d.      bahwa dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan sebelum terbitnya ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ahli waris dan penerima hibah wasiat diberikan keringanan kewajiban perpajakan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sehingga patut dan layak untuk tetap dipertahankan;

e.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Timur tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena Waris dan Hibah Wasiat.

Mengingat     :     1.   Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);

2.      Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);

3.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);

4.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4740);

5.      Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3318);

6.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3987);

7.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari orupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

8.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

9.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia           Nomor 4633);

13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);

15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746);

16. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);

17. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39);

18. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 40).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :     PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR TENTANG PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT. 

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :

1.   Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

2.   Perolehan hak karena hibah wasiat adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat  meninggal dunia.

 

Pasal 2

 

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang.

Pasal 3

 

(1)   Saat terutang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur.

(2)   Saat terutang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda tanganinya akta.

 

Pasal 4

 

(1)    Nilai Perolehan Objek Pajak karena waris dan hibah wasiat adalah nilai pasar pada saat didaftarkannya perolehan hak tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur.

(2)    Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih rendah dari pada Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Perolehan Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan.

 

Pasal 5

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur hanya dapat melakukan pendaftaran perolehan hak karena waris dan hibah wasiat pada saat Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

 

Pasal 6

 

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Aceh Timur.

Ditetapkan di Idi
pada tanggal 10 Januari 2011 M

5  Shafar 1432 H

BUPATI ACEH TIMUR,

dto

MUSLIM HASBALLAH

Diundangkan di Idi

pada tanggal     10 Januari 2011 M

5  Shafar 1432 H

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN ACEH TIMUR,

dto

SYAIFANNUR

BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2011NOMOR 02


PENJELASAN

PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR

NOMOR  02  TAHUN 2011

 

TENTANG

 

PENGENAAN PAJAK DAERAH BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA WARIS DAN HIBAH WASIAT

 

 

I.    KETENTUAN UMUM

 

Dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan disebutkan bahwa perolehan hak karena waris dan hibah wasiat merupakan objek pajak. Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

Saat pewaris meninggal dunia, pada hakikatnya telah terjadi pemindahan hak dari pewaris kepada ahli waris. Saat terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan pemindahan hak tersebut merupakan saat perolehan hak karena waris menjadi objek pajak.

Mengingat ahli waris memperoleh hak secara cuma-cuma, maka adalah wajar apabila perolehan hak karena waris tersebut termasuk objek pajak yang dikenakan pajak.

Perolehan hak karena hibah wasiat adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi hibah wasiat, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia.

Pada umumnya penerima hibah wasiat adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga dengan pemberi hibah wasiat, atau orang pribadi yang tidak mampu. Disamping orang pribadi, penerima hibah wasiat juga berupa badan yang biasanya mempunyai kegiatan pelayanan kepentingan umum di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, yang semata-mata tidak mencari keuntungan.

Oleh karena ahli waris dan penerima hibah wasiat memperoleh hak secara cuma-cuma, maka untuk lebih memberikan rasa keadilan, besarnya pengenaan Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena waris dan hibah wasiat perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Bupati.

II.   PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Contoh 1

Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya sebidang tanah dan bangunan diatasnya  dengan nilai pasar sebesar                         Rp. 200.000.000,00. Terhadap tanah dan bangunan tersebut  telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada  tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual  Objek Pajak sebesar          Rp. 250.000.000,00, maka besarnya Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :

–  Nilai Perolehan Objek Pajak                                 Rp. 250.000.000,00

–  Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak   Rp. 300.000.000,00

–  Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak           Nihil

–  Pajak daerah (BPHTB) terutang                           Nihil

Contoh 2

Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya sebidang tanah dan bangunan diatasnya  dengan nilai pasar sebesar                        Rp. 500.000.000,00. Terhadap tanah dan bangunan tersebut  telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada  tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual  Objek Pajak sebesar             Rp. 800.000.000,00. maka besarnya Pajak Daerah  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :

–  Nilai Perolehan Objek Pajak                                 Rp. 800.000.000,00

–  Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak   Rp. 300.000.000,00

–  Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak           Rp. 500.000.000,00

–  Pajak Daerah BPHTB yang seharusnya

terutang = 5% x Rp. 500.000.000,00 =                 Rp.   25.000.000,00

–    Pajak Daerah BPHTB

terutang= 50% x Rp. 25.000.000,00 =                  Rp.   12.500.000,00

Contoh 3

Seorang anak memperoleh hibah wasiat dari ayah kandungnya sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan nilai pasar sebesar Rp. 500.000.000,00. Terhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai JuaI Objek Pajak sebesar Rp. 450.000.000,00, maka besarnya Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut :

–  Nilai Perolehan Objek Pajak                                 Rp. 500.000.000,00

–  Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak   Rp. 300.000.000,00

– Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak           Rp. 200.000.000,00

– Pajak Daerah BPHTB yang seharusnya terutang

= 5% x Rp. 200.000.000,00  =                                Rp.    10.000.000,00

– Pajak Daerah BPHTB yang terutang

= 50% x Rp. 10.000.000,00 =                                 Rp.      5.000.000,00

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Cukup jelas

TAMBAHAN BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 02

 PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR NO. 02 TAHUN 2011 TENTANG PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Andalan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983
TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :  a.   bahwa dalam rangka menghadapi dampak krisis keuangan global, sangat mendesak untuk memperkuat basis perpajakan nasional guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan yang lebih stabil;

b.   bahwa pelaksanaan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sangat efektif untuk memperkuat basis perpajakan nasional;

c.   bahwa masih banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Selengkapnya klik disini

Andalan

Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

klik aja Perda Aceh Timur No. 8 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka pada pertengahan tahun 2011, perda ini sedang dalam tahap pembatalan dan nantinya akan muncul pajaka air tanah.

Andalan

Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame

klik aja Perda Aceh Timur No. 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame

Pada saat penyuntingan tanggal 1 Agustus 2011, peraturan ini sedang dalam proses diperbaharui untuk pengesahan menjadi qanun.

Andalan

Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Mau tau ketentuan ini, klik disini Perda Aceh Timur No. 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan

Saat ini, 1 Agustus 2011, peraturan baru mengenai pajak penerangan jalan sedang dalam proses pengesahan.

Andalan

Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Perda Aceh Timur No. 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, http://www.filefactory.com/file/b11d29h/n/Perda_Aceh_Timur_3_1999_Retribusi_Pelayanan_Kesehatan.doc

Andalan

Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan

Perda Aceh Timur No. 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, dapat diperoleh di http://www.filefactory.com/file/b11d27g/n/Perda_Aceh_Timur_3_1998_Pajak_Hiburan.doc

Saat penyuntingan ini, qanun baru mengenai pajak-pajak daerah sedang dalam proses evaluasi dari kementerian keuangan.

Andalan

Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 1995 Tentang Kerjasama Pemda dengan Pihak Ketiga

Perda Aceh Timur No.3 Tahun 1995 Tentang Kerjasama Pemda dengan Pihak Ketiga, dapat didownload di http://www.filefactory.com/file/b11d255/n/Perda_Aceh_Timur_3_1995_Kerjasama_Pemda_dengan_Pihak_Ketiga.doc

Andalan

Qanun Aceh Timur_Retribusi Pendaftaran kapal diatas 7 GT dan Izin Berlayar

Qanun Aceh Timur_Retribusi Pendaftaran kapal diatas 7 GT dan Izin Berlayar dapat dilihat pada

http://www.filefactory.com/file/b119gca/n/Qanun_Aceh_Timur_Retribusi_Pendaftaran_kapal_diatas_7_GT_dan_Izin_

Berlayar.doc

Andalan

Qanun Aceh Timur tentang Retribusi Pelayanan dan Izin Ketenagakerjaan

Qanun Aceh Timur tentang Retribusi Pelayanan dan Izin Ketenagakerjaan, dapat dilihat pada

Andalan

Qanun Aceh Timur tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Qanun Aceh Timur tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dapat dilihat pada

http://www.filefactory.com/file/b119ea4/n/Qanun_Aceh_Timur_Nomor_6_2003_Retribusi_Pengujian_

Kendaraan_Bermotor.doc

Andalan

Qanun Aceh Timur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Qanun Aceh Timur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat dilihat pada http://www.filefactory.com/file/b119e4f/n/Qanun_Aceh_Timur_Nomor_5_2003_Retribusi_Pemakaian_Kekayaan_Daerah.doc.

Saat ini, Pemkab Aceh Timur telah mengajukan revisi atas qanun tersebut, namun belum mendapat pengesahan dari Kementerian Keuangan. Qanun perubahan tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara. Mudah-mudahan qanun tersebut dapat segera memperoleh pengesahan.

Andalan

QANUN ACEH TIMUR TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA ANGKUTAN BARANG DALAM KABUPATEN ACEH TIMUR

QANUN ACEH TIMUR TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA ANGKUTAN BARANG  DALAM KABUPATEN ACEH TIMUR

lebih jelasnya dapat didownload di http://www.filefactory.com/file/b119db2/n/Qanun_Aceh_Timur_ Nomor_1_2004_Izin_Usaha_Angkutan_Barang.doc

Andalan

Qanun Aceh Timur tentang RETRIBUSI HASIL USAHA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH

Qanun Aceh Timur tentang RETRIBUSI HASIL USAHA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH

Untuk lebih jelasnya Qanun Aceh Timur tersebut dapat dilihat pada http://www.filefactory.com/file/b1f12bh/n/Qanun_Aceh_Timur _Izin_Usaha_Industri_kecil.doc dan lampirannya pada http://www.filefactory.com/file/b119cd2/n/Lampiran_Qanun _Pengganti_Perda_20_thn_2001.xls

Andalan

Qanun Aceh Timur tentang Retribusi Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan pada Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum

Qanun Aceh Timur tentang Retribusi Pengujian Mutu Konstruksi dan Lingkungan pada Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum

Pemkab Aceh Timur terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah melalui optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah, salah satunya melalui jasa pemanfaatan laboratorium Dinas Pekerjaan Umum. Untuk mengetahui lebih jelasnya dapat dilihat pada http://www.filefactory.com/file/b119bf6/n/Qanun_tentang_Retribusi_Pengujian_Kontruksi.doc

Andalan

QANUN ACEH TIMUR TENTANG RETRIBUSI PERGANTIAN BIAYA CETAK KTP/KK/AKTA KELAHIRAN(Perubahan)

Untuk mengantisipasi perubahan perundang-undangan mengenai kependudukan dan meningkatkan pelayanan serta peningkatan PAD, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah menerbitkan QANUN ACEH TIMUR TENTANG RETRIBUSI PERGANTIAN BIAYA CETAK KTP/KK/AKTA KELAHIRAN(Perubahan). Untuk lebih jelasnya lihat di http://www.filefactory.com/file/b119b46/n/QANUN_ RET_PERGANTIAN_BIAYA_CETAK_KTP_KK_AKTA_KELAHIRAN_Perubahan_.doc

Andalan

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pemerintahan dengan Sistem Tahun Jamak (Multy Years) Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2009 – 2011

QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR

NOMOR 12 TAHUN 2009

TENTANG

KEGIATAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMERINTAHAN DENGAN SISTEM TAHUN JAMAK (MULTY YEARS) KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN 2009-2011

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

BUPATI ACEH TIMUR,

Menimbang   :     a.   bahwa dalam rangka meningkatkan akselerasi pembangunan serta memberi kepastian hukum dalam rangka menciptakan iklim keterbukaan, akuntabilitas dalam penyelenggaraan pembangunan pusat pemerintahan dan memperhatikan perkembangan keuangan Daerah terhadap pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar yang mengacu kepada Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Aceh Timur, yang tidak dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran sehingga perlu diselesaikan dengan Tahun Jamak;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,   perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang  Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pemerintahan Dengan Sistem Tahun Jamak (Multy Years) Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2009-2011.

Mengingat     :    1.   Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan   Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 1956  Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 1092 );

2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894);

5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);

6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4421);

10.Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)  sebagimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

11.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

12.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

13.Undang-Undang Nomor  26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

14.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);

15.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);

16.Peraturan Pemerintah  Nomor  5 tahun 2007 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur dari Wilayah Kota Langsa ke Wilayah Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor  21,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4695);

17.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);

18.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

19.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

20.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

21.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

22.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);

23.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

24.Peraturan Pemerintah  Nomor  26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48),  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);

25.Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

26.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;

27.Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 03);

28.Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor  1 Tahun 2008 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Qanun kabupaten Aceh Timur Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 20);

29.Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2009  (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2009 Nomor 1).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TIMUR

dan

BUPATI ACEH TIMUR

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   : QANUN  KABUPATEN ACEH TIMUR  TENTANG KEGIATAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMERINTAHAN  DENGAN SISTEM TAHUN JAMAK (MULTY YEARS) KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN  2009 – 2011

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Qanun  ini yang dimaksud dengan:

1.Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.Daerah Otonom  untuk selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Aceh Timur.

3.Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

4.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Timur.

5.Bupati adalah Bupati Aceh Timur.

6.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat  DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Aceh Timur.

7.Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) adalah pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran yang dilaksanakan dan dibiayai melalui APBK.

8.Fasilitas Pemerintahan adalah sarana dan prasarana yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBA/APBK yang penggunaannya berada di bawah Kewenangan Pejabat Negara dan tidak termasuk kekayaan negara yang telah dipisahkan.

9.Penyedia barang/jasa adalah Badan Usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.

10.Tahun Anggaran adalah tahun pelaksanaan APBK yang dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan, kecuali ditetapkan lain dalam peraturan perundang-undangan.

11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud dan tujuan ditetapkannya Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) adalah:

a.memberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu tertentu serta tidak dapat dibebankan dan/atau dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran sehingga perlu diselesaikan dengan Tahun Jamak;

b.memperjelas penyelesaian rencana tahapan pekerjaan pertahun dan kepastian penyelesaian kegiatan;

c.mempermudah proses administrasi pertanggungjawaban program dan waktu kegiatan karena hanya dilakukan satu kali proses lelang dengan pemanfaatan dana yang lebih efisien; dan

d.memberikan kepastian sumber anggaran pembiayaan yang akan digunakan untuk kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan.

BAB III

KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTY YEARS)

Pasal 3

Adapun kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) yang dianggarkan untuk tahun 2009 – 2011 adalah sebagai berikut:

1.Gedung Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat  Kabupaten (DPRK) Aceh Timur;

2.Gedung Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur;

3.Gedung Kantor Dinas dan Badan yang terdiri dari:

a.Badan Pelaksana  Penyuluhan (Tahap II);

b.Pusat Pelayanan Terpadu;

c.Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga;

d.Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;

e.Majelis Permusyawaratan Ulama;

f.Majelis Pendidikan Daerah;

g.Majelis Adat Aceh;

h.Dinas Syari’at Islam;

i.Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran;

j.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan

k.Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.

4.   Gedung Farmasi;

5.   Perluasan Pendopo Peureulak;

6.   Wisma (Guest House) Peureulak;

7.   Sarana dan Prasarana yang terdiri dari:

a.   Pematangan Lahan;

b.   Perkerasan Badan Jalan;

c.   Jaringan Drainase; dan

d.   Jaringan Air Bersih.

8.   Biaya Pengawasan;

9.   Biaya Manejemen Konstruksi; dan

10. Biaya Pengelolaan Proyek.

Pasal 4

Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 3 lebih rinci tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun  ini.

BAB IV

WAKTU PELAKSANAAN

Pasal 5

(1) Pelaksanaan penganggaran biaya kegiatan Tahun Jamak (Multy Years), dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) Tahun Anggaran yang dimulai dari Tahun Anggaran 2009 sampai Tahun Anggaran 2011, kecuali untuk pembayaran eskalasi pada tahun terakhir penganggaran.

(2) Jangka waktu pelaksanaan pembangunan fisik kegiatan Tahun Jamak (Multy Years), sesuai dengan waktu disepakati didalam dokumen surat perjanjian kerja sama  antara Pemerintah Kabupaten dengan Penyedia Barang/Jasa.

BAB V

PEMBIAYAAN

Pasal 6

(1)Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) dibiayai melalui APBK yang dianggarkan selama 3 (tiga) Tahun Anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2009, 2010 sampai Tahun Anggaran 2011 dengan total biaya sebesar Rp. 168. 624.178.800,- (Seratus Enam Puluh  Delapan Milyar Enam  Ratus Dua Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a.kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Tahun 2009 dengan jumlah biaya Rp. 20.000.000.000.,- (Dua Puluh  Milyar  Rupiah);

b.kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Tahun 2010 dengan jumlah biaya Rp. 75.000.000.000.,- (Tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah); dan

c.kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Tahun 2011 dengan jumlah biaya Rp. 73.624.178.800,- (Tujuh Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Dua Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah).

(2)Pencairan dana dilakukan sesuai dengan hasil/bobot pekerjaan, sepanjang tidak melebihi Pagu Anggaran yang telah dialokasikan pada tahun berjalan.

(3)Dana yang tidak bisa dicairkan pada tahun berjalan karena hasil/bobot pekerjaan belum tercapai, bisa dicairkan pada tahun berjalan anggaran berikutnya sampai batas waktu kontrak.

BAB VI

HAK DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 7

(1)Pemerintah Kabupaten berkewajiban menganggarkan dana minimal sesuai kontrak tahun berjalan.

(2)Pemerintah Kabupaten mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab untuk membayar serta memenuhi semua kewajiban yang menjadi hak penyedia barang/jasa.

(3)Ketentuan tentang hak dan tanggung jawab antara Pemerintah Kabupaten  dengan Penyedia Barang/Jasa pelaksana kegiatan Tahun Jamak (Multy Years), akan diatur lebih lanjut dalam dokumen kontrak kegiatan Tahun Jamak (Multy Years).

BAB VII

PENYESUAIAN HARGA

Pasal 8

(1) Penyesuaian harga dapat diberikan Pemerintah Kabupaten kepada Penyedia Barang/Jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyesuaian harga (eskalasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan selama pelaksanaan kegiatan fisik berlangsung sesuai dengan dokumen kontrak dan harus mendapat persetujuan DPRK.

(3) Apabila terjadi penyesuaian harga (eskalasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya dan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur  lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 10

Qanun  ini mulai berlaku pada  tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur.

Ditetapkan di Idi

pada tanggal  5     Oktober       2009 M

15    Syawal      1430 H

BUPATI ACEH TIMUR,

MUSLIM HASBALLAH

Diundangkan di Idi

pada tanggal 6     Oktober            2009 M

16    Syawal            1430 H

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN ACEH TIMUR,

AKMAL SYUKRI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2009 NOMOR 12

LAMPIRAN

QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR

NOMOR   12    TAHUN 2009

TENTANG

KEGIATAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMERINTAHAN DENGAN SISTEM

TAHUN JAMAK (MULTY YEARS) KABUPATEN ACEH TIMUR

TAHUN ANGGARAN 2009 – 2011

DAFTAR PEKERJAAN/KEGIATAN PEMBANGUNAN FASILITAS

PEMERINTAHAN DENGAN SISTEM TAHUN JAMAK (MULTY YEARS)

KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN 2009 – 2011

NO.

JENIS PEKERJAAN

ANGGARAN (Rp)

A

KANTOR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN (DPRK)

31.112.143.000

B

KANTOR BUPATI

39.943.023.000

C

1

GEDUNG KANTOR DINAS DAN BADAN

Pusat Pelayanan Terpadu

3.822.650.000,-

2

Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga

3.822.650.000,-

3

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

3.822.650.000,-

4

Majelis Permusyawaratan Ulama

3.729.258.000,-

5

Majelis Pendididkan Daerah

3.729.258.000,-

6

Majelis Adat Aceh

3.729.258.000,-

7

Dinas Syariat Islam

3.729.258.000,-

8

Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran

3.729.258.000,-

9

Dinas Kehewanan dan Kesehatan Hewan

3.729.258.000,-

10

Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat

3.729.258.000,-

11

Gudang Farmasi

2.232.940.000,-

12

Perluasan Pendopo Peureulak

6.000.000.000,-

13

Wisma (Guest House) Pendopo Peureulak

6.000.000.000,-

14

Mess Pemda Aceh Timur

8.000.000.000,-

D

SARANA DAN PRASARANA

1

Pematangan Lahan

12.585.104.700,-

2

Perkerasan Badan Jalan

9.886.958.400,-

3

Jaringan Drainase

8.092.870.700,-

4

Jaringan Air Bersih

1.040.897.000,-

E

BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI

2.599.467.000,-

F

BIAYA MANAJEMEN KONSTRUKSI

3.249.333.000,-

G

BIAYA PENGELOLAAN PROYEK

308.686.000,-

TOTAL…………………………………………………………..

168.624.178.800,-

BUPATI ACEH TIMUR,

MUSLIM HASBALLAH

QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR

NOMOR  12  TAHUN 2009

TENTANG

KEGIATAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMERINTAHAN DENGAN SISTEM

TAHUN JAMAK (MULTY YEARS) KABUPATEN ACEH TIMUR

TAHUN ANGGARAN 2009-2011

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM

DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA

BUPATI ACEH TIMUR,

Menimbang   :     a.   bahwa dalam rangka meningkatkan akselerasi pembangunan serta memberi kepastian hukum dalam rangka menciptakan iklim keterbukaan, akuntabilitas dalam penyelenggaraan pembangunan pusat pemerintahan dan memperhatikan perkembangan keuangan Daerah terhadap pelaksanaan pembangunan yang bersifat strategis dan berskala besar yang mengacu kepada Rencana Strategis (Renstra) Kabupaten Aceh Timur, yang tidak dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran sehingga perlu diselesaikan dengan Tahun Jamak;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,   perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang  Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pemerintahan Dengan Sistem Tahun Jamak (Multy Years) Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2009-2011.

Mengingat     :    1.   Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan   Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 1956  Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 1092 );

2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894);

5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);

6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4421);

10.Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)  sebagimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

11.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

12.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

13.Undang-Undang Nomor  26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);

14.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);

15.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);

16.Peraturan Pemerintah  Nomor  5 tahun 2007 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur dari Wilayah Kota Langsa ke Wilayah Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor  21,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4695);

17.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);

18.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

19.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);

20.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

21.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

22.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);

23.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

24.Peraturan Pemerintah  Nomor  26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48),  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);

25.Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

26.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;

27.Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 03);

28.Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor  1 Tahun 2008 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Qanun kabupaten Aceh Timur Nomor 20 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 20);

29.Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2009  (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2009 Nomor 1).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TIMUR

dan

BUPATI ACEH TIMUR

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   : QANUN  KABUPATEN ACEH TIMUR  TENTANG KEGIATAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMERINTAHAN  DENGAN SISTEM TAHUN JAMAK (MULTY YEARS) KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN  2009 – 2011

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Qanun  ini yang dimaksud dengan:

1.Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.Daerah Otonom  untuk selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Aceh Timur.

3.Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Timur sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

4.Pemerintah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas Bupati dan perangkat daerah Kabupaten Aceh Timur.

5.Bupati adalah Bupati Aceh Timur.

6.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten yang selanjutnya disingkat  DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Aceh Timur.

7.Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) adalah pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran yang dilaksanakan dan dibiayai melalui APBK.

8.Fasilitas Pemerintahan adalah sarana dan prasarana yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBA/APBK yang penggunaannya berada di bawah Kewenangan Pejabat Negara dan tidak termasuk kekayaan negara yang telah dipisahkan.

9.Penyedia barang/jasa adalah Badan Usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.

10.Tahun Anggaran adalah tahun pelaksanaan APBK yang dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan, kecuali ditetapkan lain dalam peraturan perundang-undangan.

11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang selanjutnya disingkat APBK adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Timur.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud dan tujuan ditetapkannya Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) adalah:

a.memberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan yang tidak dapat dicapai dalam jangka waktu tertentu serta tidak dapat dibebankan dan/atau dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran sehingga perlu diselesaikan dengan Tahun Jamak;

b.memperjelas penyelesaian rencana tahapan pekerjaan pertahun dan kepastian penyelesaian kegiatan;

c.mempermudah proses administrasi pertanggungjawaban program dan waktu kegiatan karena hanya dilakukan satu kali proses lelang dengan pemanfaatan dana yang lebih efisien; dan

d.memberikan kepastian sumber anggaran pembiayaan yang akan digunakan untuk kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan.

BAB III

KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTY YEARS)

Pasal 3

Adapun kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) yang dianggarkan untuk tahun 2009 – 2011 adalah sebagai berikut:

1.Gedung Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat  Kabupaten (DPRK) Aceh Timur;

2.Gedung Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Timur;

3.Gedung Kantor Dinas dan Badan yang terdiri dari:

a.Badan Pelaksana  Penyuluhan (Tahap II);

b.Pusat Pelayanan Terpadu;

c.Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga;

d.Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;

e.Majelis Permusyawaratan Ulama;

f.Majelis Pendidikan Daerah;

g.Majelis Adat Aceh;

h.Dinas Syari’at Islam;

i.Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran;

j.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan

k.Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.

4.   Gedung Farmasi;

5.   Perluasan Pendopo Peureulak;

6.   Wisma (Guest House) Peureulak;

7.   Sarana dan Prasarana yang terdiri dari:

a.   Pematangan Lahan;

b.   Perkerasan Badan Jalan;

c.   Jaringan Drainase; dan

d.   Jaringan Air Bersih.

8.   Biaya Pengawasan;

9.   Biaya Manejemen Konstruksi; dan

10. Biaya Pengelolaan Proyek.

Pasal 4

Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 3 lebih rinci tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun  ini.

BAB IV

WAKTU PELAKSANAAN

Pasal 5

(1) Pelaksanaan penganggaran biaya kegiatan Tahun Jamak (Multy Years), dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) Tahun Anggaran yang dimulai dari Tahun Anggaran 2009 sampai Tahun Anggaran 2011, kecuali untuk pembayaran eskalasi pada tahun terakhir penganggaran.

(2) Jangka waktu pelaksanaan pembangunan fisik kegiatan Tahun Jamak (Multy Years), sesuai dengan waktu disepakati didalam dokumen surat perjanjian kerja sama  antara Pemerintah Kabupaten dengan Penyedia Barang/Jasa.

BAB V

PEMBIAYAAN

Pasal 6

(1)Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) dibiayai melalui APBK yang dianggarkan selama 3 (tiga) Tahun Anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2009, 2010 sampai Tahun Anggaran 2011 dengan total biaya sebesar Rp. 168. 624.178.800,- (Seratus Enam Puluh  Delapan Milyar Enam  Ratus Dua Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a.kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Tahun 2009 dengan jumlah biaya Rp. 20.000.000.000.,- (Dua Puluh  Milyar  Rupiah);

b.kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Tahun 2010 dengan jumlah biaya Rp. 75.000.000.000.,- (Tujuh Puluh Lima Milyar Rupiah); dan

c.kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Tahun 2011 dengan jumlah biaya Rp. 73.624.178.800,- (Tujuh Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Dua Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Rupiah).

(2)Pencairan dana dilakukan sesuai dengan hasil/bobot pekerjaan, sepanjang tidak melebihi Pagu Anggaran yang telah dialokasikan pada tahun berjalan.

(3)Dana yang tidak bisa dicairkan pada tahun berjalan karena hasil/bobot pekerjaan belum tercapai, bisa dicairkan pada tahun berjalan anggaran berikutnya sampai batas waktu kontrak.

BAB VI

HAK DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 7

(1)Pemerintah Kabupaten berkewajiban menganggarkan dana minimal sesuai kontrak tahun berjalan.

(2)Pemerintah Kabupaten mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab untuk membayar serta memenuhi semua kewajiban yang menjadi hak penyedia barang/jasa.

(3)Ketentuan tentang hak dan tanggung jawab antara Pemerintah Kabupaten  dengan Penyedia Barang/Jasa pelaksana kegiatan Tahun Jamak (Multy Years), akan diatur lebih lanjut dalam dokumen kontrak kegiatan Tahun Jamak (Multy Years).

BAB VII

PENYESUAIAN HARGA

Pasal 8

(1) Penyesuaian harga dapat diberikan Pemerintah Kabupaten kepada Penyedia Barang/Jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyesuaian harga (eskalasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan selama pelaksanaan kegiatan fisik berlangsung sesuai dengan dokumen kontrak dan harus mendapat persetujuan DPRK.

(3) Apabila terjadi penyesuaian harga (eskalasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya dan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur  lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 10

Qanun  ini mulai berlaku pada  tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur.

Ditetapkan di Idi

pada tanggal  5     Oktober       2009 M

15    Syawal      1430 H

BUPATI ACEH TIMUR,

MUSLIM HASBALLAH

Diundangkan di Idi

pada tanggal 6     Oktober            2009 M

16    Syawal            1430 H

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN ACEH TIMUR,

AKMAL SYUKRI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2009 NOMOR 12

LAMPIRAN

QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR

NOMOR   12    TAHUN 2009

TENTANG

KEGIATAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMERINTAHAN DENGAN SISTEM

TAHUN JAMAK (MULTY YEARS) KABUPATEN ACEH TIMUR

TAHUN ANGGARAN 2009 – 2011

DAFTAR PEKERJAAN/KEGIATAN PEMBANGUNAN FASILITAS

PEMERINTAHAN DENGAN SISTEM TAHUN JAMAK (MULTY YEARS)

KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN ANGGARAN 2009 – 2011

NO.

JENIS PEKERJAAN

ANGGARAN (Rp)

A

KANTOR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN (DPRK)

31.112.143.000

B

KANTOR BUPATI

39.943.023.000

C

1

GEDUNG KANTOR DINAS DAN BADAN

Pusat Pelayanan Terpadu

3.822.650.000,-

2

Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga

3.822.650.000,-

3

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan

3.822.650.000,-

4

Majelis Permusyawaratan Ulama

3.729.258.000,-

5

Majelis Pendididkan Daerah

3.729.258.000,-

6

Majelis Adat Aceh

3.729.258.000,-

7

Dinas Syariat Islam

3.729.258.000,-

8

Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran

3.729.258.000,-

9

Dinas Kehewanan dan Kesehatan Hewan

3.729.258.000,-

10

Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat

3.729.258.000,-

11

Gudang Farmasi

2.232.940.000,-

12

Perluasan Pendopo Peureulak

6.000.000.000,-

13

Wisma (Guest House) Pendopo Peureulak

6.000.000.000,-

14

Mess Pemda Aceh Timur

8.000.000.000,-

D

SARANA DAN PRASARANA

1

Pematangan Lahan

12.585.104.700,-

2

Perkerasan Badan Jalan

9.886.958.400,-

3

Jaringan Drainase

8.092.870.700,-

4

Jaringan Air Bersih

1.040.897.000,-

E

BIAYA PENGAWASAN KONSTRUKSI

2.599.467.000,-

F

BIAYA MANAJEMEN KONSTRUKSI

3.249.333.000,-

G

BIAYA PENGELOLAAN PROYEK

308.686.000,-

TOTAL…………………………………………………………..

168.624.178.800,-

BUPATI ACEH TIMUR,

MUSLIM HASBALLAH

Andalan

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pemberian Izin dan Pungutan Retribusi atas Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras

QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR

NOMOR   9    TAHUN 2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TINGKAT II ACEH TIMUR NOMOR 9 TAHUN 1990 TENTANG PEMBERIAN IZIN DAN PUNGUTAN RETRIBUSI ATAS PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI, HULLER DAN PENYOSOHAN BERAS

BUPATI ACEH TIMUR,

Menimbang      : a.   bahwa Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan perusahaan penggilingan padi, huller dan penyosohan beras sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 859/Kpts/TP.250/11/1998 tentang Pedoman Pembinaan Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras;

b.   bahwa biaya administrasi dan tarif pungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Aceh Timur Nomor 9 Tahun 1990 tentang Pemberian Izin dan Pungutan Retribusi Atas Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras dipandang tidak sesuai lagi untuk membiayai kegiatan pembinaan dan pengawasan  perusahaan penggilingan, huller dan penyosohan sehingga dipandang perlu dilakukan penyesuaian;

c.   bahwa penyesuaian tersebut hanya dapat dilakukan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi atau setingkat;

d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Aceh Timur Nomor 9 Tahun 1990 tentang Pemberian Izin dan Pungutan Retribusi Atas Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras.

Mengingat        :  1.   Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);

2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);

3.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3214);

4.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);

5.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3897);

6.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894);

7.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

8.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

9.Undang-Undang 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia   Nomor 4355);

11.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

12.Undang-Undang Nomor 33  Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);

13.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

14.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971 tentang Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 85);

15.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);

16.Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);

17.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);

18.Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4165);

19.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;

20.Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 03);

21.Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Aceh Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 8).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH TIMUR

dan

BUPATI ACEH TIMUR

MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :  QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TINGKAT II ACEH TIMUR NOMOR 9 TAHUN 1990 TENTANG PEMBERIAN IZIN DAN PUNGUTAN RETRIBUSI ATAS PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI, HULLER DAN PENYOSOHAN BERAS

Pasal I

Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Aceh Timur Nomor 9 Tahun 1990 tentang Pemberian Izin dan Pungutan Retribusi Atas Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras disisipkan dan diubah sebagai berikut:

1.Diantara Pasal 2 dan Pasal  3 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 2 A  dan Pasal 2 B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2 A

Obyek retribusi adalah pemberian izin usaha penggilingan padi, huller dan penyosohan beras.

Pasal 2 B

Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

2.Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5  berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)Biaya administrasi penerbitan/pemberian izin usaha perusahaan penggilingan padi, huller dan penyosohan beras sebesar                Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap izin.

(2)Retribusi izin usaha sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) untuk setiap kali penerbitan izin.

3.Diantara Pasal 6 dan Pasal  7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6 A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6 A

Izin usaha penggilingan, huller dan penyosohan beras berlaku selama perusahaan masih beroperasi.

Pasal II

Qanun ini mulai berlaku  pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur.

Ditetapkan di   Idi

pada tanggal    26    Agustus    2009 M

5  Ramadhan  1430 H

BUPATI ACEH TIMUR,

MUSLIM HASBALLAH

Diundangkan di       Idi

pada tanggal   28   Agustus       2009 M

7  Ramadhan 1430 H

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN ACEH TIMUR,

AKMAL SYUKRI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2009 NOMOR 9

Andalan

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 07 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengukuran dan Pendaftaran Kapal serta Izin Berlayar

QANUN KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGUKURAN DAN PENDAFTARAN KAPAL < 7 GT DAN IZIN BERLAYAR

Andalan

Perda Aceh Timur_20_2001_Retribusi Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, DAN PEMERIKSAAN ALAT UKURAN/ TAKARAN/  TIMBANGAN DAN PERALATAN LAINNYA (DOWNLOAD)

Andalan

Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C

PERATURAN DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR 7 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C (DOWNLOAD)

Pada pertengahan 2011, Pemkab Aceh Timur sedang menyesuaikan aturan ini dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, Pajak  ini nantinya berubah menjadi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Andalan

Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Pembagian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintahan Desa dan Kelurahan

PERATURAN DAERAH

KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH TIMUR

NOMOR 5 TAHUN 1992

TENTANG

PEMBERIAN SEBAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TINGKAT II ACEH TIMUR KEPADA PEMERINTAH DESA DAN PEMERINTAH KELURAHAN

Sayangnya aturan ini ngak berjalan. Saat ini sedang digodok aturan serupa mudah-mudahan berjalan. Mau tau klik disini PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH TIMUR NOMOR 5 TAHUN 1992 TENTANG PEMBERIAN SEBAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TINGKAT II ACEH TIMUR KEPADA PEMERINTAH DESA DAN PEMERINTAH KELURAHAN (DOWNLOAD)

Andalan

Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 03 Tahun 1991 Tentang Retribusi Surat Keterangan Izin Tempat Usaha Bukan HO

PERATURAN DAERAH

KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH TIMUR

NOMOR 3 TAHUN 1991

TENTANG

RETRIBUSI SURAT KETERANGAN IZIN TEMPAT USAHA BUKAN HO

Peraturan ini sedang dalam proses pembatalan bersamaan dengan penyusunan regulasi baru yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Sekilas informasi, saat ini telah dilarang pemungutan retribusi ini, meskipun perdanya belum dibatalkan. Tentunya sejalan dengan kebijakan tersebut, setiap pengurusan izin ini tidak dibenarkan adanya pungutan apapun juga. Setiap pungutan tanpa dilandasi dasar hukum berupa perda/ qanun dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mau tau klik disini PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH TIMUR NOMOR : 3 TAHUN 1991 TENTANG PEMBERIAN SURAT KETERANGAN IZIN TEMPAT USAHA (SKITU) BUKAN H.O DALAM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH TIMUR (DOWNLOAD)

Andalan

Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 1990 Tentang Retribusi Izin Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras

PERATURAN DAERAH

KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH TIMUR

NOMOR 9 TAHUN 1990

TENTANG

RETRIBUSI IZIN PENGGILINGAN PADI, HULLER DAN PENYOSOHAN BERAS

Perda ini sedang dalam proses pembatalan bersamaan dengan penerapan peraturan baru yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mau tau isi perda ini klik aja di PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH TIMUR NOMOR : 9 TAHUN 1990 TENTANG PEMBERIAN IZIN DAN PUNGUTAN RETRIBUSI ATAS PERUSAHAAN PENGGILINGAN PADI, HULLER DAN PENYOSOHAN BERAS (DOWNLOAD)

Andalan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1953 Tentang Perubahan Bea Pembubaran yang Ditetapkan dalam Pasal 5 ayat 2 Jachtordonnantie Java En Madura 1940

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 1953

TENTANG

PENGUBAHAN BEA PEMBUBARAN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 5 AYAT 2 “JACHTORDONNANTIE JAVA EN MADURA 1940” (STAATSBLAD 1939 NR 733)



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang: bahwa dianggap perlu untuk mengubah.bea pemburuan yang ditetapkan dalam Pasal 5 ayat 2 Jachtordonnantie Java en Madura 1940 (Staatsblad 1939 Nr 733);
Mengingat: Pasal 89 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Dengan persetujuan :

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

Memutuskan:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG UNTUK MENGUBAH BEA PEMBURUAN YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 5 AYAT 2 “JACHTORDONNANTIE JAVA EN MADURA” (STAATSBLAD 1939 Nr 733).

Pasal 1.

Bea pemburuan termaksud dalam Pasal 5 ayat 2 “Jachtordonnantie Java en Madura 1940” (Staatsblad 1939 Nr 733), untuk: Akte Pemburuan A dinaikkan menjadi Rp. 50,- Akte Pemburuan B dinaikkan menjadi Rp. 100,- Akte Pemburuan C dinaikkan menjadi Rp. 200,- Akte Pemburuan D dinaikkan menjadi Rp. 300,- Akte Pemburuan E dinaikkan menjadi Rp. 500,-

Pasal 2.

Undang-undang ini mulai berlaku. pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,

pada tanggal 25 Juni 1953.

Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO.

MENTERI PERTANIAN,

MOHAMMAD SARJAN

Diundangkan

pada tanggal 25 Juni 1953

Menteri Kehakiman,

LOEKMAN WIRIADINATA.


Andalan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

NOMOR 1 TAHUN 1999

TENTANG

PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :     a.   bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;

b.   bahwa untuk menjaga agar pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman bagi perorangan maupun masyarakat maka perlu diambil tindakan atas pelanggaran terhadap hak asasi manusia tersebut;

c.   bahwa yang berwenang mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Hak Asasi Manusia;

d.   bahwa berdasarkan kondisi yang sangat mendesak dikaitkan dengan tanggung jawab untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia, maka untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat, perlu segera diselesaikan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;

Mengingat      :     1.   Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);

3.   Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :     PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1.   Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.   Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

3.   Perbudakan adalah status atau kondisi seseorang yang terhadapnya dilakukan sesuatu atau semua kekuasaan yang berasal dari hak kepemilikan.

4.   Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

 

BAB II

KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Bagian Pertama

Kedudukan

Pasal 2

Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dibentuk di lingkungan Peradilan Umum.

 

Bagian Kedua

Tempat Kedudukan

Pasal 3

Pengadilan Hak Asasi Manusia berkedudukan di Kota atau Ibukota Kabupaten, dan daerah hukumnya sesuai dengan daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

 

BAB III

LINGKUP KEWENANGAN

Pasal 4

Pengadilan Hak Asasi Manusia bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berupa :

a.   pemusnahan seluruh atau sebagian rumpun bangsa, kelompok bangsa, suku bangsa, kelompok berdasarkan warna kulit, agama, jenis kelamin, umur, atau cacat mental atau fisik dengan :

1.   melakukan perbuatan membunuh anggota kelompok tersebut;

2.   melakukan perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat pada anggota kelompok;

3.   menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengakibatkan kelompok tersebut musnah secara fisik;

4.   memaksakan cara-cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut; atau

5.   memindahkan dengan paksa anak-anak kelompok tersebut ke kelompok lain.

b.   pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan;

c.   penghilangan orang secara paksa;

d.   perbudakan;

e.   diskriminasi yang dilakukan secara sistematis;

f.    penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang yang mengakibatkan penderitaan yang berat bagi orang lain baik fisik maupun mental dengan maksud untuk memperoleh keterangan atau pengakuan baik dari yang bersangkutan maupun orang ketiga, atau untuk menakut-nakuti atau memaksa yang bersangkutan atau orang ketiga atau dengan alasan yang bersifat diskriminatif dalam segala bentuknya.

 

Pasal 5

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun.

 

Pasal 6

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan c, di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.

 

Pasal 7

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan berupa perbudakan atau melakukan perbuatan diskriminasi yang dilakukan secara sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling singkat 1 (satu) tahun.

 

Pasal 8

Setiap pejabat yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dipidana dengan pidanan mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidanan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.

 

Pasal 9

1.   Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia dan atau ahli warisnya berhak mendapatkan ganti kerugian.

2.   Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB IV

PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN,

PENUNTUTAN,

DAN PEMERIKSAAN PERKARA

Bagian Pertama

Penyidikan

Pasal 10

1.   Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

2.   Dalam hal-hal tertentu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk suatu Tim yang bersifat Ad Hoc.

 

Pasal 11

1.   Hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diserahkan kepada instansi yang berwenang melakukan penyidikan.

2.   Hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan.

3.   Dalam hal hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh penyidik dinilai masih kurang lengkap penyelidik wajib melengkapi.

 

Bagian Kedua

Penyidikan dan Penuntutan

Pasal 12

Penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh dan di bawah koordinasi Jaksa Agung.

 

Pasal 13

1.   Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima.

2.   Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

3.   Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) penyidikan belum selesai, wajib dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.

4.   Setelah surat perintah penghentian penyidikan dikeluarkan, penyidikan hanya dapat dilakukan kembali apabila ditemukan bukti baru.

 

Pasal 14

Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal hasil penyidikan diterima.

 

Pasal 15

Dalam hal tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk mengajukan perkara pelanggara hak asasi manusia ke pengadilan, Jaksa Agung dapat melakukan penghentian penuntutan atau pengesamping perkara.

 

Pasal 16

Komisi, Nasional Hak Asasi Manusia sewaktu-waktu dapat meminta keterangan kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia.

 

Pasal 17

Ketentuan mengenai kewenangan atasan yang berhak menghukum dan perwira penyerah perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 123 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan tidak berlaku.

 

Bagian Ketiga

Pemeriksaan Perkara

Pasal 18

1.   Pengadilan Hak Asasi Manusia memeriksa dan memutus perkara Pelanggaran hak asasi manusia dengan Hakim Majelis.

2.   Dalam hal tertentu, pada Pengadilan Hak Asasi Manusia dapat diangkat Hakim Ad Hoc.

3.   Pengangkatan Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan atas usul Ketua Mahkamah Agung dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

 

Pasal 19

Terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat dimintakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

 

Pasal 20

Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia dilakukan dengan ketentuan hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

 

Pasal 21

Pengadilan Hak Asasi Manusia berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia di luar kehadiran terdakwa.

 

Pasal 22

Untuk pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kedaluarsa.

 

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23

1.   Untuk pertama kali pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

2.   Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonensia.

 

Pasal 24

Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tetap diberlakukan ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Oktober 1999

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BACHARUUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Oktober 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

M U L A D I

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 191

Andalan

Perpu No. 1 Thn 1999 Ttg. Pengadilan HAM

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

NOMOR 1 TAHUN 1999

TENTANG

PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;

b. bahwa untuk menjaga agar pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman bagi perorangan maupun masyarakat maka perlu diambil tindakan atas pelanggaran terhadap hak asasi manusia tersebut;

c. bahwa yang berwenang mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Hak Asasi Manusia;

d. bahwa berdasarkan kondisi yang sangat mendesak dikaitkan dengan tanggung jawab untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia, maka untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat, perlu segera diselesaikan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;

Mengingat : 1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3879);

3. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

3. Perbudakan adalah status atau kondisi seseorang yang terhadapnya dilakukan sesuatu atau semua kekuasaan yang berasal dari hak kepemilikan.

4. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

BAB II

KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Bagian Pertama

Kedudukan

Pasal 2

Pengadilan Hak Asasi Manusia merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dibentuk di lingkungan Peradilan Umum.

Bagian Kedua

Tempat Kedudukan

Pasal 3

Pengadilan Hak Asasi Manusia berkedudukan di Kota atau Ibukota Kabupaten, dan daerah hukumnya sesuai dengan daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

BAB III

LINGKUP KEWENANGAN

Pasal 4

Pengadilan Hak Asasi Manusia bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berupa :

a. pemusnahan seluruh atau sebagian rumpun bangsa, kelompok bangsa, suku bangsa, kelompok berdasarkan warna kulit, agama, jenis kelamin, umur, atau cacat mental atau fisik dengan :

1. melakukan perbuatan membunuh anggota kelompok tersebut;

2. melakukan perbuatan yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat pada anggota kelompok;

3. menciptakan keadaan kehidupan yang bertujuan mengakibatkan kelompok tersebut musnah secara fisik;

4. memaksakan cara-cara yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut; atau

5. memindahkan dengan paksa anak-anak kelompok tersebut ke kelompok lain.

b. pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan;

c. penghilangan orang secara paksa;

d. perbudakan;

e. diskriminasi yang dilakukan secara sistematis;

f. penganiayaan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang yang mengakibatkan penderitaan yang berat bagi orang lain baik fisik maupun mental dengan maksud untuk memperoleh keterangan atau pengakuan baik dari yang bersangkutan maupun orang ketiga, atau untuk menakut-nakuti atau memaksa yang bersangkutan atau orang ketiga atau dengan alasan yang bersifat diskriminatif dalam segala bentuknya.

Pasal 5

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun.

Pasal 6

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan c, di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.

Pasal 7

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan berupa perbudakan atau melakukan perbuatan diskriminasi yang dilakukan secara sistematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dan e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling singkat 1 (satu) tahun.

Pasal 8

Setiap pejabat yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dipidana dengan pidanan mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidanan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun.

Pasal 9

1. Setiap korban pelanggaran hak asasi manusia dan atau ahli warisnya berhak mendapatkan ganti kerugian.

2. Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV

PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN,

PENUNTUTAN,

DAN PEMERIKSAAN PERKARA

Bagian Pertama

Penyidikan

Pasal 10

1. Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

2. Dalam hal-hal tertentu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk suatu Tim yang bersifat Ad Hoc.

Pasal 11

1. Hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diserahkan kepada instansi yang berwenang melakukan penyidikan.

2. Hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti dengan penyidikan.

3. Dalam hal hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh penyidik dinilai masih kurang lengkap penyelidik wajib melengkapi.

Bagian Kedua

Penyidikan dan Penuntutan

Pasal 12

Penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh dan di bawah koordinasi Jaksa Agung.

Pasal 13

1. Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima.

2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

3. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) penyidikan belum selesai, wajib dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.

4. Setelah surat perintah penghentian penyidikan dikeluarkan, penyidikan hanya dapat dilakukan kembali apabila ditemukan bukti baru.

Pasal 14

Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal hasil penyidikan diterima.

Pasal 15

Dalam hal tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk mengajukan perkara pelanggara hak asasi manusia ke pengadilan, Jaksa Agung dapat melakukan penghentian penuntutan atau pengesamping perkara.

Pasal 16

Komisi, Nasional Hak Asasi Manusia sewaktu-waktu dapat meminta keterangan kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia.

Pasal 17

Ketentuan mengenai kewenangan atasan yang berhak menghukum dan perwira penyerah perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 123 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan tidak berlaku.

Bagian Ketiga

Pemeriksaan Perkara

Pasal 18

1. Pengadilan Hak Asasi Manusia memeriksa dan memutus perkara Pelanggaran hak asasi manusia dengan Hakim Majelis.

2. Dalam hal tertentu, pada Pengadilan Hak Asasi Manusia dapat diangkat Hakim Ad Hoc.

3. Pengangkatan Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan atas usul Ketua Mahkamah Agung dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Pasal 19

Terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat dimintakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Pasal 20

Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia dilakukan dengan ketentuan hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 21

Pengadilan Hak Asasi Manusia berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia di luar kehadiran terdakwa.

Pasal 22

Untuk pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kedaluarsa.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23

1. Untuk pertama kali pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

2. Daerah hukum Pengadilan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonensia.

Pasal 24

Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tetap diberlakukan ketentuan hukum pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Oktober 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BACHARUUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Oktober 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

M U L A D I

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 191

Tarich Aceh dan Nusantara

Buku ini membahas sejarah aceh, yang membahas sebagai berikut:

I. Keturunan Maharadja Iskandar Zulkarnain.  

II. Sedjarah Negeri Sriwidjaja.  

III. Sedjarah Negeri Aru.  

rV. Sedjarah Negeri Pagar Rujung.  

V. Sedjarah Negeri Rusip/Siak.  

VI. Sedjarah Negeri Malaka.  

VII. Sedjarah Negeri Kedah.  

VIII. Sedjarah Negeri Pahang.  

IX. Sedjarah Negeri Djohor.  

X. Sedjarah Negeri Bintan/Riau.  

XI. Sedjarah Negeri Asahan.  

XII. Adat istiadat suku2 Melaju.  

XIII. Pemerintahan Atjeh sesudah Suithan Iskandar Muda.  XIV. Subversif Belanda dimana Pemerintahan Ratu2.  XV. Perpindahan rakjat dari Atjeh besar ke Atjeh Timur.  XVI. Surat2 Kuno/Sarakata, Sarakata dll.  

XVII. Perhubungan Atjeh dengan Tiongkok.  

XVIII. Perhubungan Atjeh dengan India.  

XIX. Gerilja Atjeh menentang Kolonialis Belanda.

Dapat didownload di Tarich Aceh

Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah

PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR

NOMOR 15 TAHUN 2014

TENTANG

SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR

 

Pasal 2

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten ini substansinya meliputi:

a. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;

b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;

c. pengadaan;

d. penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;

e. penerimaan aset dari bantuan pihak Ketiga;

f. penggunaan;

g. pemanfaatan;

h. pengamanan dan pemeliharaan;

i. penilaian;

j. penghapusan;

k. pemindahtanganan;

l. penatausahaan;

m. penentuan kriteria aset tetap dan kondisi aset tetap;

n. inventarisasi aset untuk penyusunan neraca awal;

o. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;

p. pembiayaan;

q. tuntutan ganti rugi; dan

r. ilustrasi hasil inventarisasi dan penyusunan neraca awal.

Detailnya klik disini dan lampirannya

Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Yang Digunakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Yang Memberikan Pelayanan Publik, Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam

PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR

NOMOR 41 TAHUN 2012

TENTANG

NILAI PEROLEHAN AIR TANAH YANG DIGUNAKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH YANG MEMBERIKAN PELAYANAN PUBLIK, PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

 

Pasal 3

(1) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.

(2) Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. yang digunakan oleh Pertamina dan Para Kontraktornya untuk kegiatan Industri Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ditetapkan sebesar Rp.125,- (seratus dua puluh lima rupiah) untuk setiap m3;

b. yang digunakan oleh PT. PLN (Persero) untuk pembangkit tenaga listrik ditetapkan sebesar Rp. 50,- (lima puluh rupiah) untuk setiap m3; dan

c. yang digunakan oleh PDAM ditetapkan Rp. 125,- (seratus dua puluh lima rupiah) untuk setiap m3.

Pasal 4

Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan 20 % (dua puluh persen).

Pasal 5

Besarnya pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Detailnya klik disini

Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah

PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR

NOMOR 40 TAHUN 2012

TENTANG

NILAIPEROLEHAN AIR SEBAGAIDASARPENGENAANPAJAK AIR TANAH

 

Pasal 8

(1) NPA sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah diperoleh dengan cara mengalikan volume air yang diambil atau dimanfaatkan (m3) dengan HDA.

(2) Volume air yang diambil atau dimanfaatkan adalah volume air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).

(3) HDA diperoleh dengan mengalikan Faktor Nilai Air (FnAir) dengan HAB.

(4) Cara penghitungan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan rumus sebagai berikut:

NPA = Volume x HDA

HDA = Faktor Nilai Air Fn-Air) x HAB

NPA = Volume x Faktor Nilai Air (Fn-Air) x HAB

Pasal 9

(1) Besarnya Pajak Air Tanah dihitung berdasarkan perkalian antara tarif pajak dengan NPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(2) Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Qanun.

(3) Cara penghitungan Pajak Air Tanah dengan rumus sebagai berikut:

Pajak Air Tanah=Tarif Pajak x NPA

Detailnya klik disini