PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR
NOMOR 15 TAHUN 2014
TENTANG
SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR
Pasal 2
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten ini substansinya meliputi:
a. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c. pengadaan;
d. penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
e. penerimaan aset dari bantuan pihak Ketiga;
f. penggunaan;
g. pemanfaatan;
h. pengamanan dan pemeliharaan;
i. penilaian;
j. penghapusan;
k. pemindahtanganan;
l. penatausahaan;
m. penentuan kriteria aset tetap dan kondisi aset tetap;
n. inventarisasi aset untuk penyusunan neraca awal;
o. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
p. pembiayaan;
q. tuntutan ganti rugi; dan
r. ilustrasi hasil inventarisasi dan penyusunan neraca awal.
Detailnya klik disini dan lampirannya