Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah

PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR

NOMOR 15 TAHUN 2014

TENTANG

SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN ACEH TIMUR

 

Pasal 2

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten ini substansinya meliputi:

a. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;

b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;

c. pengadaan;

d. penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;

e. penerimaan aset dari bantuan pihak Ketiga;

f. penggunaan;

g. pemanfaatan;

h. pengamanan dan pemeliharaan;

i. penilaian;

j. penghapusan;

k. pemindahtanganan;

l. penatausahaan;

m. penentuan kriteria aset tetap dan kondisi aset tetap;

n. inventarisasi aset untuk penyusunan neraca awal;

o. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;

p. pembiayaan;

q. tuntutan ganti rugi; dan

r. ilustrasi hasil inventarisasi dan penyusunan neraca awal.

Detailnya klik disini dan lampirannya

Diterbitkan oleh kamoenyo

34 AGE, SKIN BLACK,JOB:WORKER

Tinggalkan komentar