PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR
NOMOR 40 TAHUN 2012
TENTANG
NILAIPEROLEHAN AIR SEBAGAIDASARPENGENAANPAJAK AIR TANAH
Pasal 8
(1) NPA sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah diperoleh dengan cara mengalikan volume air yang diambil atau dimanfaatkan (m3) dengan HDA.
(2) Volume air yang diambil atau dimanfaatkan adalah volume air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(3) HDA diperoleh dengan mengalikan Faktor Nilai Air (FnAir) dengan HAB.
(4) Cara penghitungan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan rumus sebagai berikut:
NPA = Volume x HDA
HDA = Faktor Nilai Air Fn-Air) x HAB
NPA = Volume x Faktor Nilai Air (Fn-Air) x HAB
Pasal 9
(1) Besarnya Pajak Air Tanah dihitung berdasarkan perkalian antara tarif pajak dengan NPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Qanun.
(3) Cara penghitungan Pajak Air Tanah dengan rumus sebagai berikut:
Pajak Air Tanah=Tarif Pajak x NPA
Detailnya klik disini