Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah

PERATURAN BUPATI ACEH TIMUR

NOMOR 40 TAHUN 2012

TENTANG

NILAIPEROLEHAN AIR SEBAGAIDASARPENGENAANPAJAK AIR TANAH

 

Pasal 8

(1) NPA sebagai dasar pengenaan Pajak Air Tanah diperoleh dengan cara mengalikan volume air yang diambil atau dimanfaatkan (m3) dengan HDA.

(2) Volume air yang diambil atau dimanfaatkan adalah volume air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).

(3) HDA diperoleh dengan mengalikan Faktor Nilai Air (FnAir) dengan HAB.

(4) Cara penghitungan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan rumus sebagai berikut:

NPA = Volume x HDA

HDA = Faktor Nilai Air Fn-Air) x HAB

NPA = Volume x Faktor Nilai Air (Fn-Air) x HAB

Pasal 9

(1) Besarnya Pajak Air Tanah dihitung berdasarkan perkalian antara tarif pajak dengan NPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

(2) Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Qanun.

(3) Cara penghitungan Pajak Air Tanah dengan rumus sebagai berikut:

Pajak Air Tanah=Tarif Pajak x NPA

Detailnya klik disini

Diterbitkan oleh kamoenyo

34 AGE, SKIN BLACK,JOB:WORKER

Tinggalkan komentar