Feeds:
Tulisan
Komentar

Anda mungkin perlu atau berkepentingan untuk mengetahui berapa jumlah menara BTS berbagai perusahaan telekomunikasi seluler dalam Kabupaten Aceh Timur. Untuk itu anda dapat memperolehnya disini.

Namun sayangnya, akibat keteledoran aparatur pemerintah daerah di sana sebahagian besar pendirian menara BTS tersebut tidak dilengkapi izin gangguan (HO), bahkan yang lebih fatal lagi sebahagian besar diantara 72 menara BTS tersebut tidak terdaftar dalam Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Jadi anteng-anteng saja, para pengusaha tersebut mengutip hasil dari pelanggan namun tidak menunaikan kewajibannya. Memang sebahagian besar tanah dimana berdiri Menara BTS tersebut masih atas nama warga, namun tidak berarti PBB bangunan juga menjadi tanggung jawab masyarakat. Tentunya bangunan tersebut mutlak menjadi tanggung jawabnya.

Kenyataan ini menunjukan bahwa kepedulian perusahaan besar tersebut untuk membayar pajak masih rendah, bahwa petani kecil pun di daerah dikenakan PBB.

Tulisan Sebelumnya »