Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Norma Dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG NORMA DAN STANDAR MEKANISME KETATALAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH DI BIDANG PERTANAHAN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA   Detailnya kep_kbpn_2_2003

Beri peringkat:

Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2002 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 1998 TENTANG PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR   Pasal 8 (1) Jangka waktu minimal untuk dilakukan identifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. Hak Milik, 5 (lima) tahun; b. Hak Guna Usaha, 5Lanjutkan membaca “Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar”

Beri peringkat: