Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG N A R K O T I K A BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,Lanjutkan membaca “Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika”

Beri peringkat:

UU No. 22 Thn 1997 Ttg. Narkotika

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG N A R K O T I K A   BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 1.   Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atauLanjutkan membaca “UU No. 22 Thn 1997 Ttg. Narkotika”

Beri peringkat:

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1351/MENKES/SK/XII/04 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1173/MENKES/SK/X/1998 Tentang Penunjukkan Laboraturium Pemeriksaan Psikotropika & Narkotika

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1351/MENKES/SK/XII/2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1173/MENKES/SK/X/1998 TENTANG PENUNJUKKAN LABORATORIUM PEMERIKSAAN PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Laboratorium yang berwenang melakukan pemeriksaan Psikotropika dan Narkotika telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1173/Menkes/SK/X/1998 tentang Penunjukkan Laboratorium Pemeriksaan Psikotropika dan Narkotika; b. bahwaLanjutkan membaca “Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1351/MENKES/SK/XII/04 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1173/MENKES/SK/X/1998 Tentang Penunjukkan Laboraturium Pemeriksaan Psikotropika & Narkotika”

Beri peringkat: