Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21/Kbpn/1989 Tentang Perubahan Hak Pakai Menjadi Hak Milik Atas Tanah-Tanah Yang Telah Diberikan Kepada Para Transmigran

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 21/KBPN/1989 TENTANG PERUBAHAN HAK PAKAI MENJADI HAK MILIK ATAS TANAH-TANAH YANG TELAH DIBERIKAN KEPADA PARA TRANSMIGRAN   Tanah-tanah Transmigran yang sudah diberikan dengan Hak Pakai dan sudah diterbitkan sertipikatnya baik yang masih berlaku maupun yang sudah berakhir masa berlakunya dinyatakan dan diubah menjadi tanah yang diberikan dengan Hak Milik.Lanjutkan membaca “Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21/Kbpn/1989 Tentang Perubahan Hak Pakai Menjadi Hak Milik Atas Tanah-Tanah Yang Telah Diberikan Kepada Para Transmigran”

Beri peringkat:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEHUTANAN Pasal 4 1. Sesuai dengan peruntukannya Menteri menetapkan Kawasan Hutan, yaitu: a. wilayah yang berhutan yang perlu dipertahankan sebagai hutan tetap; b. wilayah tidak berhutan yang perlu dihutankan kembali dan dipertahankan sebagai hutan tetap. 2. Hutan yang berada di dalam Kawasan Hutan adalah “HutanLanjutkan membaca “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan”

Beri peringkat: